Pria di Lebak Bunuh Kakek dan Neneknya, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang THR, Rekayasa Penemuan Jasad
Polres Lebak menetapkan ZN (44) sebagai tersangka pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) Kemend (92) dan Satimah (72).
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
"Pelaku juga mengambil peci yang diketahui sebagai tempat penyimpan uang. Di peci itu terdapat Rp 300 ribu yang kemudian diambil pelaku," lanjutnya.
Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Petani Kepiting di Surabaya Ditangkap, Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
"Kami melakukan autopsi kepada korban, kami masih menunggu hasil autopsi namun untuk hasil sementara korban meninggal karena pukulan," tandasnya.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono menyatakan ZN terancam 15 tahun setelah menganiaya kakek dan nenek hingga tewas.
"Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara," bebernya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp200 ribu, peci, dan pakaian.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lebak, ZN mengaku menyesal telah membunuh kakek dan neneknya.
"Saya menyesal waktu lihat kakek dan nenek. Tidak tahu kalau ada darah keluar, iya tidak ngecek lagi waktu itu," ucap ZN.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Pasutri Lansia di Lebak Terancam 15 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanten.com/Sobirin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.