Pria di Lebak Bunuh Kakek dan Neneknya, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang THR, Rekayasa Penemuan Jasad
Polres Lebak menetapkan ZN (44) sebagai tersangka pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) Kemend (92) dan Satimah (72).
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri di Lebak, Banten bernama Kemend (92) dan Satimah (72) ditemukan tewas pada Senin, (25/03/24).
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap korban dibunuh cucunya yang berinisial ZN.
Pelaku sempat berpura-pura sedih saat menemukan jasad kakek dan neneknya di dalam rumah.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya mengatakan penyidik mencurigai tingkah laku pelaku saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami mencurigai gerak-gerik pelaku, di mana saat itu pelaku menangis histeris di depan korban," paparnya, Selasa, (26/03/24), dikutip dari TribunBanten.com.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku juga memberikan keterangan yang berbeda dari saksi lain.
"Waktu diminta keterangan di polsek, perkataan pelaku tidak sesuai dengan pernyataan saksi lainnya," sambungnya.
Pelaku kemudian mengaku telah membunuh kedua korban pada Minggu (25/03/24).
"Pelaku berada di tempat kerjanya sebagai kuli bangunan. Namun, saksi lain melihat pelaku berkunjung ke rumah korban pada hari Minggu."
"Setelah diselidiki, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, pelaku menyerang korban hingga terkapar di lantai," tukasnya.
AKP Wisnu Adicahya menerangkan ZN mendatangi rumah korban untuk meminta uang THR.
Baca juga: Komisioner Bawaslu Muba Diserang & Diancam Pembunuhan, Kasusnya Diselidiki Polisi
Korban merupakan pensiunan guru agama dan baru mencairkan uang THR.
"Pelaku mendatangi rumah korban dan meminta uang sebesar Rp 500 ribu, pelaku mengetahui bahwa korban baru saja mendapat THR," tukasnya.
Pelaku menyerang kedua korban menggunakan tangan kosong.
Motif kasus penganiayaan ini lantaran pelaku kesal tak diberi uang THR.
"Pelaku juga mengambil peci yang diketahui sebagai tempat penyimpan uang. Di peci itu terdapat Rp 300 ribu yang kemudian diambil pelaku," lanjutnya.
Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Petani Kepiting di Surabaya Ditangkap, Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
"Kami melakukan autopsi kepada korban, kami masih menunggu hasil autopsi namun untuk hasil sementara korban meninggal karena pukulan," tandasnya.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono menyatakan ZN terancam 15 tahun setelah menganiaya kakek dan nenek hingga tewas.
"Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara," bebernya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp200 ribu, peci, dan pakaian.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lebak, ZN mengaku menyesal telah membunuh kakek dan neneknya.
"Saya menyesal waktu lihat kakek dan nenek. Tidak tahu kalau ada darah keluar, iya tidak ngecek lagi waktu itu," ucap ZN.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Pasutri Lansia di Lebak Terancam 15 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanten.com/Sobirin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.