Klarifikasi Rudi Tjandra: Bantah Sebut Danrem 143 143/Haluoleo di Sidang Korupsi Perizinan Tambang
Rudi Tjandra di bawah sumpah sempat mengungkapkan dugaan keterlibatan unsur militer, yakni sosok Danrem.
Selama 2 bulan, sebanyak 15 ribu metrik ton bijih ore nikel berhasil dikeruk PT TMM. Semuanya ditampung di dua tongkang.
Menurut Rudi, dia menggarap tambang nikel di Blok Mandiodo Sultra dengan dokumen perizinan atas nama PT Kabaena Kromit Prathama.
Pengurusan dokumen itu pun berdasarkan keterangan Rudi, dilakukan oleh pihak Korem.
"Dibuat semua atas nama PT KKP. Siapa yang ngurus semua surat KKP itu?" tanya Hakim Fahzal.
"Ada pihak korem, Yang Mulia," jawab Rudi.
Setiap metrik ton bijih ore nikel yang dikeruk, Rudi mesti membayar USD 17,5 untuk pengurusan dokumennya.
"17,5 Dolar per ton yang harus diselesaikan, kewajiban," kata Rudi.
Namun saat dicecar harga ore nikel yang dijual kepada PT Lawu Agung Mining, Rudi mengaku lupa.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Hakim Fahzal sampai menaikkan intonasinya saat itu.
"Kemudian dijual dengan surat KKP. Satu tongkang berapa harganya?" tanya Hakim Fahzal kepada Rudi.
"Karena pada waktu itu menjual berdasarkan harga pasar," kata Rudi.
"Berapa harganya? Bingung? Sampai sini ndak tau harganya?" ujar Fahzal dengan intonasi meninggi.
"Lupa, Yang Mulia."Haluoleo Terkait Kasus Perizinan Tambang Blok Mandiodo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi perizinan tambang Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Utara saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk delapan terdakwa.
Kedelapan terdakwa itu ialah: eks Direktur Jenderal Mineral dan Barubara (Dirjen Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin; eks Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba pada Dirjen Minerba, Sugeng Mujiyanto; Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto; Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan; Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto; Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan; dan Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.