Selasa, 7 Oktober 2025

Gundukan Tanah Ungkap Kasus Pembuangan Janin, Pasangan Kekasih Beli Obat Aborsi Rp 1,9 Juta

FD membuang janin tersebut bersama kekasihnya, perempuan berinisial DP (23) warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.

Penulis: Dewi Agustina
freepik
Ilustrasi janin bayi - Pelaku pembuangan janin di pekarangan belakang rumah Mujianto (42) di Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur akhirnya terungkap. Pelaku ternyata anak tiri dari Mujianto, FD, berusia 21 tahun bersama kekasihnya DP. 

"Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam dari penemuan janin, keduanya berhasil diamankan. FD kami amankan di tempat kerja dan DP di rumahnya," ucap AKBP Bimo.

Dari hasil interogasi awal kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini masih dimintai keterangan," ungkap AKBP Bimo.

Sementara itu barang bukti yang diamankan, 2 ponsel, 1 sepeda motor, daster, kain warna putih, 1 cangkul, tas kain warna kuning, 1 potong baju warna abu-abu, dan 1 potong celana pendek warna merah muda.

Kedua terduga pelaku diduga terjerat pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c undang-undang No 34 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya, pasal 77A ayat (1) undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berawal dari Penemuan Gundukan Tanah

Sebelumnya diberitakan Mujianto tak menyangka gundukan tanah yang ada di pekarangan belakang rumahnya ternyata berisi janin bayi.

Padahal sebelumnya gundukan tanah itu tak ada sama sekali di lokasi.

Awalnya Mujianto menemukan gundukan tanah baru di belakang rumahnya.

"Penemuannya pada Selasa (5/3/2024) kemarin. Pemilik pekarangan kemudian menggali gundukan tanah tersebut dan menemukan ada jasad janin," kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Kamis (7/3/2024).

Saat menggali gundukan tanah, Mujianto menemukan daster berwarna ungu dan sebuah bungkusan kain berwarna putih.

Ketika dibuka, isinya adalah janin berukuran kecil yang diperkirakan berusia 4-5 bulan kandungan.

Mujianto kemudian langsung melaporkan hal ini ke perangkat desa setempat hingga dilanjutkan pada kepolisian setempat.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan terduga pelaku pembuang janin bayi tersebut.

Petugas mengamankan sepasang kekasih yang diduga membuang janin bayi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved