Masyarakat Kaget Remaja 17 Tahun Hamil, Ternyata Pelakunya Ayah Tiri Korban
Aksi bejat MB ini diketahui masyarakat setelah anak tiri pelaku diketahui tengah hamil.
Kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesal, mereka membantah melakukan pemaksaan terhadap korban.
Tersangka W mengakui tidak ada komunikasi atau perencanaan sebelumnya.
Sementara M mengatakan bahwa dia meminta melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali dengan memberikan imbalan uang.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman termasuk penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Ayah di Kalukku Mamuju Hamili Anak Tirinya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.