Jumat, 3 Oktober 2025

Dilaporkan Istri Pasien Terkait Dugaan Pencabulan, Dokter MY Ancam Lapor Balik

Dokter MY mengancam akan melaporkan balik pelapornya karena diduga sebarkan berita bohong terkait pencabulan

Editor: Erik S
Tribunsumsel.com
Ilustrasi - TAF (22) istri pasien yang hamil 4 bulan mengaku jadi korban pencabulan oknum dokter di Palembang 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dokter MY dilaporkan seorang istri pasien berinisial TAF (22) ke polisi terkait dugaan pencabulan.

Dokter spesialis ortopedi di Banyuasin, Sumatra Selatan itu mengancam akan melaporkan balik TAF. TAF adalah istri pasien yang menemani suaminya berobat.

Kuasa hukum dokter MY, Bennadi Hay mengatakan pihaknya memiliki bukti-bukti otentik.

Baca juga: Heboh Dokter Spesialis Ortopedi Diduga Cabuli Ibu Hamil di Palembang, Polisi telah Periksa 7 Saksi

MY sebelumnya bertugas di RS Bunda Medika, Jakabaring, Banyuasin.

Bennadi Hay sangat menyayangkan terkait pernyataan dari rekan seprofesi advokat yakni Febriansyah sebagai kuasa hukum TAF yang dimuat di sejumlah flatform media online dan media sosial.

"Harusnya dicek dan ricek terlebih dahulu terkait kasus ini, kami sangat sayangkan, apalagi memberikan data-data yang tidak akurat dari kuasa hukum pelapor. Padahal semua yang disampaikan hampir tidak sesuai fakta sebenarnya," ungkap Bennedi kepada Sripoku.com, Rabu (28/2/2024), malam.

Terkait peristiwa ini, lanjutnya, mereka telah memiliki bukti-bukti otentik, untuk kejadian yang terjadi sebenarnya.

"Kasus ini sudah dalam proses sidik, namun masih lidik. Tentunya jangan menyerang harkat dan martabat orang. Kan ini baru laporan awal. Dan belum tentu juga kebenarannya, " kata pria asal Lampung Itu.

Lanjutnya, hasil konsultasi dengan penyidik Subdit Siber, akan didiskusikan dengan kliennya. Terkait kasus ini pihaknya mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yang berbunyi "Berita bohong" juga dilarang dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

"Nah terhadap pelaku penyebar berita bohong akan dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," bebernya.

Ditambahkan Bennadi, ini bukan kasus operasi tangkap tangan (OTT), harus mengedepankan praduga tak bersalah.

Baca juga: Ibu Hamil Jadi Korban Pelecehan Oknum Dokter di Palembang, Disuntik Cairan hingga Tidak Sadar 

"Akibat banyak berita yang beredar, mengakibatkan kerugian bagi klien kami. Dari sisi materi dan psikis profesinya, sebagai dokter. Hal ini harus dijaga, " tutupnya.

Dipecat

Buntut kejadian tersebut, Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring telah memberhentikan MY.

"Pihak rumah sakit langsung memberhentikan oknum dokter MY setelah mengetahui informasi tersebut. Setelah pemberhentian itu, oknum dokter tersebut tidak lagi praktek di RS BMJ," ujar LZ, Humas Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved