Sempat DPO, Manajer Toko Skin Care di Serang Gelapkan Uang Rp527 Juta Ditangkap di Rumah Ayah Tiri
Mantan manajer toko skin care di Serang yang menggelapkan uang Rp527 juta ditangkap di rumah ayah tirinya setelah sempat masuk menjadi DPO.
Sofwan mengungkapkan motif Fuza berani melakukan penggelapan tersebut demi memenuhi gaya hidup mewahnya.
"Motif untuk melakukan penggelapan ini bahwa tersangka FF ingin bergaya hedon seperti berfoya-foya, termasuk liburan ke Bali enam kali, membeli tas dan sepatu branded," ujarnya.
Fuza pun dijerat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Banten dengan judul "Terungkap! Manajer Klinik Kecantikan di Serang Setiap Hari Gelapkan Uang Penjualan, Total Rp527 Juta"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banten/Engkos Kosasih/Ahmad Tajudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.