Rabu, 1 Oktober 2025

Kepsek di Mamuju Cabuli 5 Santriwati, Dilakukan Berulang Kali seusai Korban Pulang Sekolah

Oknum Kepala Sekolah di Mamuju ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwati. Korban kabur dari ponpes dan lapor ke orang tua

freepik
ilustrasi rudapaksa. Seorang Kepsek inisial JL (32) di Pondok Pesantren di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), tersangka kasus pelecehan seksual terhadap lima santriwati terancam 15 tahun penjara. 

Kerabat korban, Arham menyatakan kasus pencabulan sudah berlangsung lama dan baru terungkap seusai ada korban yang berani melapor.

"Menurut pengakuan korban, pelaku (guru) ini memergoki santri yang sedang mandi di dalam kamar mandi, meskipun korban mengunci pintu tapi pelaku memaksa dan mendobrak pintu dan korban dalam keadaan tanpa busana," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Kepsek Pondok Pesantren di Mamuju Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSulbar.com/Abdul Rahman/Suandi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved