Selasa, 7 Oktober 2025

Edarkan 111 Kg Sabu dan 134.195 Butir Ekstasi, Pasutri di Palembang Ditangkap Polisi

Polda Sumsel menangkap pasutri yang bekerja sebagai pengedar barang haram dan menyita barang bukti 111 kilogram sabu, pil ekstasi 134.195 butir.

Sripoku
Rilis tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 111 kg sabu dan ratusan ribu pil ekstasi di Polda Sumsel, Minggu (11/2/2024) 

Di antaranya ada 14.447 tersangka yang masih dalam proses penyidikan yang kini sedang menjalani penyidikan, dan sebanyak 3.260 sedang menjalani proses rehabilitasi.

Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati dan juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi berhasil ditemukan di Kota Palembang.

Dari informasi yang berhasil diperoleh, narkoba tersebut diamankan oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel. Bahkan informasi tersebut menyebar di sejumlah grup WhatApps hingga Senin, (5/2/2024), siang. 

Dalam pesan berantai tersebut disebutkan pula, selain diamankan di kawasan Gandus Kota Palembang, juga di wilayah Kabupaten Banyuasin.

"Ado info penangkapan kurir sabu 105 kg di Banyuasin..ineknyo 21000 butir. Kurir d lt 3 Polda skrg Ado 10 orang jaringan tertangkap," tulis pengirim dalam grup WhatApps.

Baca juga: Modus Baru Pengedar Narkoba di Klungkung Simpan Sabu di Batang Daun Pepaya 

Bahkan juga, ada informasi lain yang menyebutkan jumlah barang bukti yang diamankan lebih besar. Barang bukti yang diamankan yakni 106 Kilogram sabu-sabu dan 35 ribu pil ekstasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan 10 orang terduga pelaku terkait peredaran gelap narkoba tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Pasutri Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap, 111 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi Disita

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved