Pembunuhan Sekeluarga di Kaltim
Rumah Keluarga Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di PPU Diratakan Excavator, Tak Boleh Tinggal di Babulu
Satu unit ekskavator meratakan tiga bangunan yang terdiri dari dua rumah dan satu bengkel milik keluarga JND.
"Malam kemarin, keluarga dari Sponder 8 memberikan penjelasan terkait permohonan mereka. Rapat dihadiri oleh Camat, Koramil, dan Kapolsek untuk menanggapi masalah yang diajukan keluarga korban dan masyarakat setempat. Permintaan utama adalah pembongkaran rumah korban dan pelaku," ujarnya saat dihubungi Tribunkaltim.co, Sabtu (10/2/2024).

Selain itu, pihak keluarga korban juga meminta agar pelaku dan keluarganya tidak lagi tinggal di RT 18 atau bahkan di wilayah Penajam Paser Utara.
Namun demikian, dia menjelaskan bahkan langkah penggusuran ini juga telah disampaikan kepada Pj Bupati PPU.
Pj Bupati, kata dia, menyerahkan sepenuhnya keputusan pembongkaran tersebut kepada pemerintah desa warga sekitar, dan pihak berwajib.
"Setelah permintaan ini, kepala desa dan pihak terkait bertemu dengan pak Bupati untuk membahas tindak lanjut. Bupati menyerahkan keputusan kepada kepala desa, Kapolsek, Danramil, dan Camat, agar situasinya tidak memburuk. Warga kemudian setuju menolak keluarga pelaku tinggal di daerah tersebut," jelasnya.
Kemudian, dalam pertemuan dengan Bupati, keluarga pelaku dan keluarga korban juga dipertemukan.
Baca juga: 19 Hari Lagi, JND Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Resmi Dewasa, Bagaimana Proses Hukumnya?
Di mana keluarga JND juga setuju untuk tidak tinggal di wilayah Babulu Laut dan bersedia rumahnya dirobohkan.
Namun, keluarga JND meminta barang berharga yang mereka miliki dikeluarkan dulu.
Permintaan itu yang diakomodasi dengan membuat pernyataan.
Keputusan diambil hingga pukul 05.30 Wita, dengan kerja sama Kapolres, untuk menjaga keamanan dan menyelesaikan masalah sebelum pemilu.
Rumah-rumah tersebut kemudian diratakan pada Sabtu pagi hari.
"Pembongkaran ini dilakukan untuk menghilangkan rasa traumatik di wilayah Babulu laut terkait insiden mengerikan tersebut," katanya.
Yang ketiga, kata dia, bahwa keluarga pelaku tidak ada lagi tinggal di sana, di Sponder 8, di RT 18.
"Ini permintaan mereka (warga). Jadi pada prinsipnya Bupati ya menyerahkan kepada kami, Kades, Kapolsek, Danramil,Camat. Apalagi kata beliau ini jangan sampai nanti ada hal-hal di luar kendali kita lagi, karena bergejolak-gejolak, juga untuk mengantisipasi itu. Artinya warga di sana sepakat menolak keluarga pelaku tinggal di situ," ungkap Ismail Subli.
Sementara itu di media sosial juga beredar video yang disebut-sebut sebagai keluarga JND membacakan surat pernyataan yang disaksikan Camat Babulu, Kapolsek Babulu, Koramil Babulu, Kades, serta masyarat sekitar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.