Penyekapan Pasutri di Sleman, Polda DIY Tetapkan 5 Tersangka, Korban Dianiaya hingga Dilecehkan
Polda DIY menetapkan lima tersangka kasus penyekapan terhadap pasutri. Tersangka mengaku ditipu korban usai memberikan modal usaha Rp1,2 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan penyekapan terhadap pasangan suami istri (pasutri) terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan orang hilang.
Dirreskrimum Polda DIY bekerjasama dengan kepolisian wilayah lain yang mendapat laporan tersebut.
Penyekapan dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.
Selain disekap, diduga istri mengalami kekerasan seksual selama berada di penginapan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polda DIY menangkap lima tersangka dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan dan tindak pidana kekerasan seksual.
Kelima tersangka yakni MSH alias JD, YR alias YC, AS alias ANW, ARD alias RK dan MM alias MY.
MM alias MY merupakan tersangka perempuan sedangkan tersangka lain merupakan laki-laki.
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi permasalahan antara korban dengan tersangka MSH alias JD berawal saat keduanya melakukan kerja sama jual beli mobil pada Juni 2023.
Tersangka MSH alias JD memberikan modal sebesar Rp1,2 miliar kepada korban.
Namun kerja sama tersebut tidak saling menguntungkan sejak bulan Agustus 2023.
Baca juga: Pelaku Pencurian dan Penyekapan Remaja Wanita di Klungkung Bali Diringkus
Berdasarkan keterangan tersangka, korban tidak lagi menyetorkan uang keuntungan penjualan mobil.
Lantaran kesal, MSH alias JD memerintahkan YS dan AS untuk mendatangi rumah korban pada 12 Oktober 2023 dan mengambil paksa sertifikat, perhiasan hingga mobil.
Barang berharga tersebut akan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang.
Tersangka juga membawa paksa pasutri ke dalam mobil dan menyekapnya di sebuah penginapan.
"Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka," ungkapnya, Rabu (7/2/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan kelima tersangka memiliki peran masing-masing dan MSH merupakan tersangka utama.
Baca juga: Ciri-ciri Pelaku Penyekapan Siswi di Umabian Bali Diungkap Ibu Korban, Pelaku Gondol Uang Rp7,2 Juta
"Motifnya sendiri karena bisnis. Jadi antara korban dan pelaku itu hubungannya rekan bisnis," tuturnya.
Kelima tersangka dapat dijerat Pasal 333 KUHP (tindak pidana penyekapan) Pasal 368 KUHP (perampasan) Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
"Kasusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan," bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum MSH, Syafardi membantah kliennya melakukan penyekapan dan penganiayaan.
"Dari awal klien kami dengan pelapor (korban) sebenarnya ingin menolong dengan memberikan fasilitas untuk bekerjasama," ucapnya.
Menurut Syafardi, korban tidak bertanggung jawab dengan uang modal usaha yang diberikan MSH.
Baca juga: Kasus Penyekapan & Penganiayaan Remaja Terbongkar, Kondisi Korban Luka Lebam saat Ditemukan Kakaknya
Uang miliaran tersebut tidak kunjung disetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Cuma dalam proses bisnis tersebut jual beli mobil laporannya gak pernah beres. Sampai-sampai ditanyakan kemana itu uang. Ternyata uang itu habis untuk hal-hal gak patut. Itulah awal kenapa terjadi permasalahan ini," tegasnya.
Ia menyatakan tidak ada penyekapan dan memastikan korban dapat keluar masuk penginapan.
"Klarifikasi kehadiran pelapor ditempat kami pada awalnya tidak disekap tapi ditempatkan diruang kamar. Dipindahkan ditempat itu bukan ruang penyekapan. Itu adalah mess para karyawan," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polda DIY Amankan Lima Pelaku Dugaan Penyekapan dan Kekerasan Seksual
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.