Rudenim Denpasar Deportasi WN Republik Ceko, Overstay Selama 280 Hari Tanpa Izin Tinggal yang Sah
Saat ditemukan kondisi memprihatinkan dan tampak kurus dan lemah serta tidak memiliki biaya hidup yang cukup
Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing, Selasa, 6 Februari 2024.
Wanita asal Republik Ceko, MS (37) dideportasi ke negara asalnya karena melebihi izin tinggal atau overstay.
Ia melanggar melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, awalnya tim intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin tinggal MS yang sudah tidak berlaku di Indonesia.
Tim pun bergerak ke tempat tinggal MS di Kabupaten Tabanan dan berkoordinasi dengan pihak adat setempat.
Setelah bertemu dengan kepala desa, tim menuju ke tempat tinggal MS dan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan serta izin tinggal.
"Yang bersangkutan menggunakan Visa On Arrival berlaku hingga 19 April 2023 untuk berlibur.
Baca juga: Rumah Detensi Imigrasi Bali Deportasi WNA asal Rusia Pelaku Penggelapan Pajak
Telah overstay selama 280 hari tanpa izin tinggal yang sah. Dia sendiri tiba di Indonesia 19 Februari 2023 dan telah melakukan sekali perpanjangan izin tinggalnya," terang Dudy dalam siaran tertulis, Rabu, 7 Februari 2024.
Saat ditemukan kondisi memprihatinkan dan tampak kurus dan lemah serta tidak memiliki biaya hidup yang cukup dan dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan itu, MS mengaku mengetahui bahwa izin tinggalnya telah habis dan mengalami overstay.
MS juga menjelaskan, rutin membayar setiap bulan pemperpanjangan izin tinggal melalui biro perjalanan.
Namun suatu ketika paspornya dikembalikan, ternyata izin tinggalnya tidak diurus sehingga menjadi overstay.
Yang bersangkutan mengaku sudah tidak memiliki uang lagi untuk memperpanjang izin tinggalnya.
"Walaupun berdalih bukan sepenuhnya kesalahannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red)," papar Dudy.

Sumber: Tribun Bali
Banjir Dahsyat Akibat Badai Boris Hantam Eropa Tengah, 22 Orang Tewas |
![]() |
---|
6 WNA di Bali Ditangkap, Ada yang Menyalahi Izin Tinggal hingga Pindah Alamat Tanpa Melapor |
![]() |
---|
Daftar 18 Negara Peserta VNL 2025 Putri: Republik Ceko Pendatang Baru, Thailand Gendong ASEAN |
![]() |
---|
Hasil Euro 2024 - Jinakkan Republik Ceko, Turki Menantang Austria di Babak 16 Besar |
![]() |
---|
Ini Daftar Beberapa Keuntungan yang Dimiliki Timnas Turki Jelang Laga Melawan Republik Ceko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.