Selasa, 30 September 2025

Terungkap Detik-detik OB Bacok Karyawan Koperasi di Cirebon yang Menewaskan 1 Orang dan 3 Luka-luka

Pelaku ternyata telah mempersiapkan sebilah parang sehari sebelumnya dan parang itu diketahui dibeli di Pasar Jungjang di Kecamatan Arjawinangun.

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kantor koperasi yang berada di Jalan Ki Badang Samaran di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kantor ini menjadi lokasi aksi percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang OB kepada 4 karyawan koperasi 

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku hanya dendam kepada HAN karena sering dimarahi saat bekerja.

Kini, RS dijerat dengan Pasal 338 dan atau 355 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Empat karyawan koperasi menjadi korban aksi tragis ini pada Senin (29/1/2024).

Kejadian berhasil digagalkan oleh karyawan lain di lokasi setelah pelaku diduga hendak melakukan percobaan pembunuhan.

Seorang karyawan koperasi, SP, menyampaikan, bahwa pelaku diduga melakukan aksi nekat dengan motif balas dendam.

Kejadian terencana sekitar pukul 06.54 WIB, dengan pintu ruangan dikunci oleh pelaku dari dalam menyebabkan empat dari sembilan karyawan mengalami luka bacok di tangan.

"Ada indikasi terencana," kata SP, menegaskan bahwa karyawan lain berhasil menghindar dan menangkap pelaku untuk diserahkan ke polisi.

Minta Pelaku Dihukum Berat

Seorang karyawan berinisial SP berharap agar polisi memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

"Kami meminta agar polisi memberikan hukuman setimpal, sebaik-baiknya," ujar SP, mewakili rekan-rekannya, Senin.

SP juga menyampaikan harapannya untuk penanganan medis terbaik bagi para korban.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah dan Kasat Reskrim Haryo Prasetyo Seno memimpin konferensi pers penganiayaan berujung kematian karyawan koperasi di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Selasa (6/2/2024). (Tribun Jabar/Eki Yulianto)
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah dan Kasat Reskrim Haryo Prasetyo Seno memimpin konferensi pers penganiayaan berujung kematian karyawan koperasi di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Selasa (6/2/2024). (Tribun Jabar/Eki Yulianto) ()

"Semua korban harus mendapatkan penanganan medis terbaik, kita utamakan nyawa karyawan kami," ucapnya.

Dari total 9 karyawan yang berada di lokasi, 4 di antaranya menjadi korban, terdiri dari kepala cabang, 2 staf lapangan dan 1 orang assessor.

"Selebihnya ketika kejadian (5 karyawan lainnya) berusaha menghindar, bahkan meringkus pelaku untuk dibawa ke kepolisian," katanya.

Kejadian terencana itu terjadi sekitar pukul 06.54 WIB. Saat melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengunci pintu dari dalam.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Lengkap Penganiayaan Karyawan Koperasi Cirebon: Seorang Meninggal, Tersangka Diamankan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan