Jumat, 3 Oktober 2025

Dua IRT Ditangkap Polisi saat Antarkan Sabu kepada Seorang Pria di Binuang Polman Sulbar

Dua ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berinisial R (38) dan U (40) ditangkap Satresnarkoba) Polres Polman.

Editor: Dewi Agustina
net
ilustrasi - Dua ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berinisial R (38) dan U (40) ditangkap Satresnarkoba) Polres Polman. Keduanya ditangkap saat mengantar sabu-sabu kepada pria berinisial H di Desa Kuajang, Kecamatan Binuang. 

Mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan serta pengembangan.

Barang bukti yang diamankan akan diperiksa di laboratorium, untuk memastikan isinya berupa narkotika jenis sabu.

Dari hasil tes urine, mereka positif menggunakan sabu dan langsung ditahan.

Ia disangkakan pasal 114 subsider 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polisi Tangkap 2 Ibu Rumah Tangga Kurir Sabu di Polman

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved