Dua Oknum Guru SD di Gunungkidul Berbuat Asusila di Sekolah, Dilaporkan Siswa ke Orang Tua
Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul menonaktifkan dua oknum guru SD yang berbuat asusila di sekolah. Tindakan kedua guru dilihat oleh siswa.
Editor:
Abdul Muhaimin
JL saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
JL merupakan guru konten kreator di SD swasta tersebut.
Dugaan pencabulan dilakukan tersangka sejak Agustus sampai Oktober 2023 lalu.
"Tersangka berinisial JL laki-laki usia 24 tahun asal Sleman, pekerjaan guru di SD Swasta (SD para korban)," ungkapnya, Senin (15/1/2024).
Terungkapnya kasus ini bermula sejak adanya laporan dari salah satu ibu korban pada 8 Januari 2024 lalu.
Baca juga: Terlibat Kasus Pemerasan Modus Ancam Sebar Video Asusila, 2 Pria di Lampung Dijebloskan ke Tahanan
Polisi mendapatkan laporan setidaknya terdapat 15 siswa SD swasta tersebut yang mengalami tindakan pencabulan.
"Kami memeriksa 20 orang saksi, dari haril pemeriksaan mendapati yang memenuhi unsur pencabulan hanya lima siswa dari 15 laporan," jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan tersangka JL pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di kediamannya.
Saat diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, tersangka telah mengakui perbuatannya.
"Tersangka sudah mengakui perbutannya. Modusnya mendekati murid-muridnya, lalu secara spontan melakukan pencabulan," terang dia.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu pisau, lima pakaian korban dan satu unit ponsel.
Baca juga: Aksi Bejat ASN Dishub DKI Berbuat Asusila Terhadap Bocah 11 Tahun, Paksa Korban Tonton Film Dewasa
"Pisaunya ini untuk menakuti para korban. Jadi ada yang diancam dan ada yang karena spontan," terang Kapolresta.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 763 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," tegas Kapolresta.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Disdik Gunungkidul Non-Aktifkan 2 Oknum Guru SD yang Diduga Lakukan Tindakan Asusila di Sekolah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.