Alasan Ibu di Surabaya Siksa Anak, Mengaku Punya Ilmu Hitam dan Dapat Meramal Nasib Orang
Terungkap alasan ACA menganiaya anak kandungnya selama tiga tahun. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Mengaku dapat bisikan ghaib.
TRIBUNNEWS.COM - Ibu muda di Surabaya, Jawa Timur berinisial ACA (26) mengaku menganiaya anaknya lantaran menekuni ilmu hitam.
Korban yang berinisial E (9) dianiaya selama tiga tahun dan kini mengalami luka-luka di tubuhnya.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku seperti menyiramkan air panas ke tubuh korban, memaksa berkumur dengan air mendidih hingga mencabut gigi korban menggunakan tang.
Dia disiksa sejak umur 7 tahun.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menyebut ilmu itu digunakan sehari-hari untuk berkerja. Mulai dari baca kartu tarot, meramal nasib orang, dan jasa memelet orang.
Salah satu amalan ilmunya yaitu menyiksa anaknya.
"Itu ajaran gaib ilmu, saya bisa melet pelet dan baca kartu. Iya menganiaya anak jadi salah satu amalan begitu, cuma kalo saya marah itu selalu seperti itu," terang ACA.
Pengakuan tersebut keluar dari mulut ACA setelah berkali-kali ditanya.
Mulanya, dia mengaku gelap mata karena ada bisikan gaib.
Lalu, ganti keterangan karena ingin mendidik anaknya karena sangat nakal.
Bahkan, dia mencontohkan anaknya makan membutuhkan waktu 4 jam sehingga itu yang mendorongnya merusak gigi putrinya menggunakan tang, termasuk menyiram anaknya dengan air panas.
Baca juga: Guru SD Aniaya Istrinya hingga Tewas di NTT, Pernah Cabuli Bocah SMP dan 7 Kali Menikah
Korban sekarang dirawat oleh dinas terkait Kota Surabaya. Kabarnya anak itu cukup tatak, meskipun di punggung korban dan bibir ada luka bekas penganiayaan.
ACA telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan anak. Hukuman yang dihadapi mencakup Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara kurang lebih 10 tahun.
Sempat Ditegur Dinsos Surabaya
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan tetangga sempat melaporkan kasus penganiayaan ke Dinas Sosial Surabaya pada pertengahan tahun 2023.
Korban kemudian dibawa ke Dinsos dan dirawat di sana selama enam bulan.
"Usia korban saat ini sembilan tahun, yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya," paparnya, Senin (22/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Pria asal Bengkulu Selatan Tega Aniaya Pacar, Korban Dipukul di Kuping dan Pundak Digigit
ACA mendatangi Dinsos dan berjanji tidak menganiaya anaknya lagi.
Setelah korban kembali ke rumah, ACA melakukan penganiayaan lagi hingga diketahui tetangga.
AKBP Hendro Sukmono mengatakan Aca kembali melakukan penganiayaan dan melanggar janjinya.
"Saat dibawa pulang itulah, pelaku kembali melakukan kekerasan kepada korban."
"Kekerasan yang dilakukan pelaku seperti menyiram korban dengan air panas hingga kulitnya melepuh, memukul korban, kemudian menghancurkan gigi korban menggunakan tang, pelaku juga mengikat korban," ungkapnya.
Saat ditangkap, Aca mengaku melakukan penganiayaan dalam keadaan tidak sadar.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Ibu Muda Siksa Anak Cabut Gigi Pakai Tang, Demi Tekuni Ilmu Hitam, Buka Jasa Pelet
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.