Senin, 6 Oktober 2025

Ibu di Surabaya Aniaya Anak Kandungnya selama 2 Tahun, Dinsos Buat Laporan

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, warga Kecamatan Mulyorejo itu menganiaya anaknya sejak korban berusia tujuh tahun.

ist
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNNEWS.COM - Ibu di Surabaya, Jawa Timur siksa anak kandungnya sendiri selama dua tahun.

Korban disiksa sejak usia tujuh tahun hingga sekarang meninjak sembilan tahun.

Pelaku berinisial ACA (26) tersebut mengikat hingga memasaksa korban untuk minum air panas.

ACA tega menyiksa anak kandungnya sendiri lantaran mengikuti amalan gaib.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, warga Kecamatan Mulyorejo itu menganiaya anaknya sejak korban berusia tujuh tahun.

Pelaku terus menganiaya sampai anak kandungnya itu menginjak usia sembilan tahun.

Akhirnya, korban dititipkan ke rumah aman di bawah naungan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.

Setelah bocah tersebut pulang kembali, ternyata perlakuan ibunya sama sekali tidak berubah.

Bahkan, tersangka sempat memerintahkan supaya anaknya minum air mendidih.

"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman. (Contohnya) cabut gigi menggunakan tang, disuruh minum air mendidih kemudian diikat," jelasnya.

Kemudian, Dinsos Surabaya mendapatkan laporan terkait penganiayaan yang dialami oleh korban.

Baca juga: Ditantang Tunjukkan Siksa Kubur, Seorang Ibu Muda di Surabaya Aniaya Anaknya Secara Sadis

Akhirnya, petugas memutuskan untuk menjemput dan kembali merawat anak tersebut.

"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Saat diinterogasi, jawaban (pelaku) sementara termotivasi oleh perihal mistis atau hal-hal gaib. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, tersangka ACA mengatakan, melakukan tindakan itu karena mengikuti amalan gaib.

Dia juga mengaku gelap mata saat menganiaya anak kandungnya.

"Ada amalan-amalan (gaib). kalau saya marah itu gelap mata," kata ACA.

Selain itu, ACA juga beralasan, tega menyiksa bocah perempuan tersebut karena sudah berani kepadanya.

Akhirnya, dia memutuskan untuk mengikat korban dan melakukan kekerasan.

"Karena kemarin dia menantang saya katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati. Kalau sekarang nakal sama orang tua enggak apa, itu jawaban dia," ucapnya.

"Terus saya bilang ya sudah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu. Tak ikat tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," katanya.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Viral Ibu di Surabaya Siksa Anak Kandung Gegara Hal Gaib, Diikat Sampai Dipaksa Minum Air Panas

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved