Selasa, 30 September 2025

Pria di Sidoarjo Gadaikan Mobil Perusahaan untuk Modal Judi Online

BDH yang bekerja di pabrik penyedia tabung oksigen las tersebut diberi kepercayaan oleh bosnya untuk mengirim barang menggunakan mobil perusahaan.

IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Pria asal Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur diringkus polisi setelah gadaikan mobil perusahaan.

Pria berinisial BDH (37) tersebut gadaikan mobil milik perusahaan.

BDH yang bekerja di pabrik penyedia tabung oksigen las tersebut diberi kepercayaan oleh bosnya untuk mengirim barang menggunakan mobil perusahaan.

Namun, setelah rampung mengirimkan pasokan tabung ke lokasi tujuan, BDH tak kunjung balik ke perusahaan.

Selama dua pekan tetap tak kunjung ada kabar beritanya, akhirnya BDH dilaporkan oleh sang bos ke Mapolsek Tandes Polrestabes Surabaya.

Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo mengatakan, tersangka bekerja di perusahaan yang berlokasi di kawasan Manukan itu baru sebulan.

Menurutnya, tersangka diminta oleh bosnya untuk mengirim pasokan tabung oksigen las ke wilayah Kabupaten Gresik dengan mengendarai mobil Daihatsu Grandmax.

Namun, seusai melaksanakan tugasnya, ternyata tersangka tak kunjung kembali ke perusahaan selama kurun waktu hampir dua pekan.

"Penggelapan oleh karyawan tabung oksigen las, dia mengirim barang tapi mobil tidak dikembalikan ke perusahaan," kata Kompol Budi Waluyo, Sabtu (20/1/2024).

Lalu, menurut Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Edy Oktavianus Mamoto, bahwa tersangka membawa kabur mobil perusahaan sejak Selasa (14/11/2023).

Dan pihak perusahaan sebagai korban, melaporkan kejadian tersebut ke kantor Mapolsek Tandes pada Senin (27/11/2023).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas, Jika Perusahaan Elon Musk Masih Promosikan Judi Online

Saat diselidiki, ternyata mobil tersebut telah digadai oleh BDH ke seorang temannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka penadah hasil kejahatan, HS (28) warga Kebomas, Gresik.

Keduanya, bertemu di kawasan Bunder, Kabupaten Gresik pada hari BDH rampung melaksanakan pengiriman barang.

Tersangka BDH menggadai mobil perusahaan seharga Rp 10 juta kepada HS.

"Dari tanggal November untuk kirim, tanggal 27 November 2023. Iya hampir 2 pekan. Habis kirim ke Gresik. Dia baru pertama kali berbuat kejahatan," kata Iptu Edy Oktavianus Mamoto.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan