Kamis, 2 Oktober 2025

13 Ribu Ekor Anjing per Bulan di Jateng Dibantai lalu Dagingnya Dikonsumsi, Kota Solo yang Terbesar

Animal Hope Shelter mendorong perlunya pengaturan larangan konsumsi daging anjing serta membongkar sindikat penjualan anjing

Editor: Eko Sutriyanto
ist
Tangkapan layar truk membawa 226 anjing diberhentikan di gerbang Tol Otomatis (GTO) Kalikangkung Ngaliyan Semarang, Sabtu (6/1/2024). Diduga ratusan anjing itu akan dibawa ke rumah penjagalan. Petugas saat melakukan evakuasi terhadap ratusan anjing tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hasil investigasi dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menemukan fakta mengejutkan.

Lebih 13 ribu ekor anjing tiap bulan dibantai, diambil dagingnya untuk dikonsumsi.

Kondisi miris mengingat masyarakat Jawa Tengah mayoritas muslim.

"(Konsumsi daging anjing) di Jawa Tengah sangat tinggi, ada sekitar 13.600 ekor per bulan," ujar pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia atau Animal Hope Shelter, Christian Joshua Pale saat ditemui di di shelter, Jumat (12/1/2024).

Fakta ini mendorong perlunya pengaturan larangan konsumsi daging anjing serta membongkar sindikat penjualan anjing.

"Harus membongkar sindikat mafia penjagalan atau pengepulan anjing di Jawa Tengah dan mendesak DPR RI supaya segera mengeluarkan UU larangan konsumsi daging anjing," tegasnya.

Baca juga: Rumah yang Diduga jadi Lokasi Pengepul Anjing Disidak, Polres Subang Temukan Puluhan Anjing

Menurutnya tanpa dua langkah besar tersebut, bisnis perdagangan anjing akan terus berlanjut padahal hal ini melanggar hak hidup hewan serta berisiko pada penyebaran rabies.  

Christian membeberkan Kota Solo menjadi konsumen daging anjing paling besar di Jateng.

"Meski Pemkot telah mengelurkan Surat Edaran (SE), tapi SE tidak memiliki kekuatan hukum seperti UU," katanya lagi.

Christian menambahkan, sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berjanji memberlakukan perda larangan konsumsi daging anjing.

Namun sampai sekarang, tidak ada aturan yang mengikat bagi oknum pelaku perdagangan anjing.  

“Pemkotnya waktu itu Pak Gibran, sekitar 2022 berjanji akan memberlakukan perda, tetapi harus kita ingat bahwa surat edaran ini tidak punya kekuatan hukum.

Hanya bersifat mengimbau, tanpa memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga tidak ada UU Pidana kuat yang bisa mengikat pelaku untuk menghentikan perbuatannya,” ungkapnya.  

Terkait dengan penangkapan tersangka penyiksaan anjing di gerbang tol Kalikangkung Semarang, pihaknya mempertanyakan oknum yang memberikan izin bagi tersangka.

Dalam hal ini, Polsek Jalancagak, Subang, dan UPTD Hewan yang memberikan surat jalan terhadap truk pengangkut ratusan anjing tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved