Tersangka Penyelundupan Anjing Bayar Ratusan Ribu untuk Surat Jalan, Dinas Terkait Diselidiki
Tersangka yang memesan ratusan anjing mengaku membayar uang untuk dapatkan dua surat perizinan pengiriman. Polisi selidiki kesaksian tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Penyelundupan 226 anjing dari Subang, Jawa Barat digagalkan personel Polrestabes Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam.
Mereka menghentikan truk di Tol Kalikangkung, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah yang berjalan ke arah Solo.
Sebanyak 5 tersangka telah ditangkap mulai dari pemesan anjing, sopir hingga kuli bongkar dan muat anjing.
Saat proses pemeriksaan, sopir truk dapat menunjukkan sejumlah dokumen untuk perizinan pengiriman anjing yang telah ditanda tangani.
Pemesan anjing, Donal Harianto (43) mengaku menyetorkan uang sebesar Rp850 ribu untuk mendapatkan dua buah surat.
Surat keterangan jalan didapat dari Polsek Jalancagak Polres Subang.
Sementara surat perjalanan ternak dari Dinas peternakan dan kesehatan UPTD Subang.
"Betul, saya kasih Rp850 ribu ke dua lembaga di Subang untuk urus surat masing-masing UPTD saya bayar Rp 550 ribu, Polsek bayar Rp300 ribu," ucap tersangka, Rabu (10/1/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Kedua surat tersebut ditandatangani atas nama Binbing Dimas selaku Kepala UPTD Dinas Peternakan dan Kesehatan.
"Kalau surat dari UPTD keterangannya surat bawa hewan kalau Polsek bawa barang bukan hasil kejahatan."
"Dari UPTD surat saya peroleh dari Pak Bingbing. Kalau Polsek saya tak hafal karena orangnya ganti-ganti tapi yang jelas saya urus surat di dalam Polsek," bebernya.
Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Anjing di Semarang, Terancam 5 Tahun Penjara
Menurut Donal, setiap akan mengirimkan anjing, pihaknya mengurus surat dari dua lembaga resmi tersebut.
"Kalau tak ada surat saya tidak berani jalan," tegasnya.
Selain Donal, empat tersangka yang ditangkap yakni Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48) dan
Ervan Yulianto (29).
Ia mengaku mendapatkan anjing secara resmi dan bukan hasil pencurian.
"Saya punya 11 supplier anjing di Subang, Tasikmalaya dan Sumedang. Dulu pernah di Garut tapi sekarang stoknya sudah sedikit."
"Anjing di sana cari keliling kampung. Belinya di petani, gak mungkin kalau nyulik atau nyuri karena sampai ratusan," tandasnya.
Baca juga: Peran 5 Tersangka Kasus Penjualan 226 Anjing, Dikirim ke Solo Menggunakan Truk untuk Dikonsumsi
Setiap bulan ada 300-400 ekor anjing yang dikirimkan ke Solo untuk kebutuhan warung makan.
Pengiriman dilakukan dua kali dalam sebulan menggunakan truk.
Satu ekor anjing dapat dijual hingga Rp250 ribu tergantung ukurannya.
Dalam setiap pengiriman tersangka dapat meraup untung Rp7,5 juta sampai Rp10 juta.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyatakan kedua lembaga yang disebut tersangka membantah mengeluarkan surat jalan.
Surat yang dibawa tersangka dianggap palsu dan tidak sesuai format.
Baca juga: Penjualan Anjing untuk Konsumsi Terungkap, Dibawa dari Sumedang ke Solo, Dijual Rp250 Ribu Per Ekor
Polisi masih menyelidiki kesaksian tersangka terkait penerbitan surat jalan.
"Nah kami dalami itu, bisa saja pasal yang kami tetapkan kepada lima tersangka hal itu kami kenakan pula bagi pelaku yang memalsukan surat," ungkapnya.
Kelima tersangka dapat dijerat dengan pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP.
Dan Pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Warung yang Jual Daging Anjing Ditertibkan
Kasus penyelundupan ratuasan anjing mendapat atensi khusus dari Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi.
Ia ingin melakukan penertiban warung yang menjual olahan daging anjing.
Baca juga: Viral Truk Bawa 226 Anjing Dalam Kondisi Terikat Diberhentikan di Tol Semarang, Ini Kata Polisi
Irjen Ahmad Lutfi mengaku telah menerjunkan sejumlah anggota untuk melakukan mapping warung makan yang menjual daging anjing di Solo.
"Iya kasus ini jadi atensi kita, spot penjual anjing di Solo nanti dilidik karena di sana banyak."
"Untuk penertiban nanti nyusul kami mapping dulu," paparnya, Selasa (9/1/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Untuk melakukan penertiban ini, kepolisian akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Kesehatan.
Diharapkan dengan terungkapnya penyelundupan ratusan anjing dapat menghentikan peredaran daging anjing untuk dikonsumsi.
Baca juga: Viral Pria di Solo Bunuh Anjing Pakai Sabit, Tak Terima Pinggang Sang Istri Digigit
"Sudah ada lima tersangka, dari keterangan tersangka mereka udah kirim beberapa kali," pungkasnya.
Diketahui, dari 226 anjing yang ditemukan, 12 di antaranya tewas dan satu melahirkan.
Anjing yang masih hidup mengalami luka-luka karena mulut dan kakinya diikat.
Sebanyak 12 anjing yang tewas dibawa ke Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk proses autopsi agar terungkap penyebab kematiannya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Donal Suplier Anjing Wilayah Solo Raya: Habis Rp 850 Urus Surat Jalan di Polsek dan Dinas
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Budi Susanto/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.