Ini Asal Usul Anjing yang Dikirim ke Solo Raya, Penyuplai Untung Rp10 Juta dan Polisi Sisir Penadah
Donal mampu membawa ratusan anjing ke Solo sebab setiap ekor anjing dibeli seharga Rp 250 ribu dari sejumlah Kabupaten di Jawa Barat
Surat jalan itu diperoleh dari Dinas peternakan dan kesehatan UPTD pasar hewan dan Polsek Jalancagak Polres Subang Polda Jawa Barat.
"Betul, saya kasih Rp850 ribu ke dua lembaga di Subang untuk urus surat masing-masing UPTD saya bayar Rp 550 ribu, Polsek bayar Rp300 ribu," kata Donal saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Dua surat yang dimaksud tersangka Donal meliputi surat dari Polsek Jalancagak Polres Subang Polda Jawa Barat berupa surat keterangan jalan nomor : SKJ/03/I/2024/sektor yang menerangkan truk pelat AD 1358YE membawa 226 ekor anjing meliputi 131 jantan dan 95 betina pada tanggal 6 Januari 2024.
Surat lainnya berupa surat dari Dinas peternakan dan kesehatan UPTD pasar hewan nomor disnakeswan/0872/PAHE/2024 bertanggal 6 Januari 2024.
Surat menerangkan truk nomor kendaraan truk AD1358YE mengirim 226 ekor anjing dengan tujuan ke Solo yang ditandatangani atas nama kepala UPTD Dinas peternakan dan kesehatan UPTD pasar hewan Binbing Dimas.
"Kalau surat dari UPTD keteranganya surat bawa hewan kalau Polsek bawa barang bukan hasil kejahatan. Dari UPTD surat saya peroleh dari pak Bingbing. Kalau Polsek saya tak hafal karena orangnya ganti-ganti tapi yang jelas saya urus surat di dalam Polsek," imbuh Donal.
Ia mengaku, selama ini merasa aman berbisnis jual-beli anjing karena ada surat dari dua lembaga resmi.
"Kalau tak ada surat saya tidak berani jalan," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, dua lembaga terkait telah membantah mengeluarkan surat tersebut melalui akun resmi media sosialnya.
Dua surat itu diklaim palsu karena tidak sesuai format.
Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Anjing di Semarang, Terancam 5 Tahun Penjara
Namun, pengakuan pelaku telah menemui seseorang berarti ada oknum memalsukan surat tersebut.
"Nah kami dalami itu, bisa saja pasal yang kami tetapkan kepada lima tersangka hal itu kami kenakan pula bagi pelaku yang memalsukan surat," bebernya.
Kelima tersangka yang ditangkap Polrestabes Semarang dijerat pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan junto pasal 55 KUHP.
Pasal lainnya berupa Pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan junto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Polisi Buru Penadah
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya tengah memburu penadah daging anjing ilegal di kawasan Jawa Tengah.
Sumber: Tribun Jateng
Solo Urbana City: Kawasan Hunian dengan Berbagai Fasilitas Modern |
![]() |
---|
6 Daftar UMK 2025 di Kabupaten dan Kota Solo Raya: Karanganyar Tertinggi, Daerah Mana yang Terendah? |
![]() |
---|
30 UMKM Solo Raya Dapat Pembekalan Ekspor dari BRI dan PPEJP Kemendag |
![]() |
---|
Sinergi Tumbuh Bersama, Andil Rumah BUMN Dampingi UMKM Solo Raya |
![]() |
---|
Andika Perkasa Ingin Temui Eks Gubernur Jateng, Bibit Waluyo hingga Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.