Rabu, 1 Oktober 2025

Penabrak Polisi hingga Tewas di Klaten Akui Lalai, Menyetir sambil Pegang HP, Terancam 6 Tahun Bui

Anggota polisi meninggal dunia setelah ditabrak pengemudi mobil saat mengatur lalu lintas. Penabrak akui lali, menyetir sambil memegang HP.

Kolase Tribunnews.com
Aipda Suharseno, anggota polisi di Klaten meninggal dunia setelah ditabrak pengemudi mobil saat mengatur lalu lintas. Penabrak akui lalai, menyetir sambil memegang HP. 

Melansir TribunSolo.com, awalnya polsi menetapkan pasal kecelakaan lalu lintas pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.

Aipda Suharseno
Screenshot CCTV Kejadian Kecelakaan yang menewaskan Aipda Suharseno, Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten.

Namun, kini akan disubsider ke pasal 310 ayat 4.

"Saat berjalan setelah gelar perkara yang bersangkutan meninggal."

"Akan kita subsider ke pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," ungkap Riki.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi di Klaten Meninggal Dunia, Ditabrak Mobil saat Mengatur Lalu Lintas di Simpang Lima Klatos

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved