Jumat, 3 Oktober 2025

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Kepala Pj Gubernur Papua Berdarah Terkena Lemparan di Tengah Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Kerusuhan terjadi di Jayapura, Papua, oleh massa pengarak jenazah Lukas Enembe, Kamis (28/12/2023).

Instagram @kabarnegri/Tribun-Papua.com/Noel Wenda
(kiri) Kondisi PJ Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun usai dikabarkan kena lemparan batu saat iring-iringan jenazah Lukas Enembe dan (kanan) massa yang tergabung dalam iringan jenazah eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, secara spontan mengibarkan bendera Bintang Kejora. Peristiwa ini berlangsung saat massa mengarak peti jenazah Lukas Enembe di Sentanni, Jayapura, Papua, Kamis )28/12/2023). 

Massa diketahui melempari sejumlah bangunan, seperti warung makan, hotel, hingga rumah-rumah warga.

Namun, massa yang lain tampak berusaha meredam kericuhan tersebut.

Selain melempar batu, massa juga menyerang aparat gabungan TNI/Polri.

Alasannya, massa tak ingin aparat gabungan menghalangi perjalanan dan membatasi mereka.

"Polisi, tentara, jangan ada di jalan. Kamu yang bunuh Bapak kami," ujar seorang massa lainnya.

Dari pantauan Tribun-Papua.com, massa juga spontan mengibarkan bendera bergambar bintang kejora.

Mereka juga merusak sejumlah kendaraan pejabat, polisi, TNI, dan warga.

Diberitakan sebelumnya, eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe meninggal dunia pukul 10.45 WIB di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.

Awal bulan Desember 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberar hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Lukas Enembe dituntut Jaksa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan perbaikan aset pribadinya.

Jaksa menyebut suap yang diterima Lukas berasal dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Piton Enumbi sebagai pemilik PT Melonesia Mulia memberi uang ke Lukas Enembe sebesar Rp 10,4 miliar. Sementara Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo memberikan Rp 35,4 miliar.

Suap itu terjadi pada tahun 2018 lalu. Piton Enumbi dan Rijantono meberikan suap ke lukas dengan tujuan Gubernur Papua ini memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Massa Pengarak Jenazah Lukas Enembe Ngamuk, Pj Gubernur Papua Terkena Lemparan Batu.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Pravitri Retno W, Willy Widianto) ((Tribun-Papua.com/Roy Ratumakin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved