Selasa, 30 September 2025

Demi Cinta Rela Potong Jari Tapi Tetap Dikhanati, Dendam Dani Berakhir Bencana

Kisah cinta segitiga di Palembang, Sumatera Selatan, berakhir tragis di Palembang. Dani Andika (31) nekad menghabisi Farid (30)

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Tersangka Dani Andika (31) tangannya diborgol dan Agusvita yang dirawat setelah terluka akibat tikaman Danni. Denda Dani menewaskan calon pengantin pria bernama Farid (30) dan melukai claon pengantin perempuan Agusvita (23). Agusvita merupakan mantan istrinya yang dinikahinya secara siri sejak dua tahun lalu. (Istimewa) 

Vita mengaku pelaku sudah sering mengincar dia dan calon suaminya.

Hanya saja selama ini selalu gagal dan baru berhasil pelaku menemukan mereka di hari kejadian.

"Di hari kejadian saya sudah dikasih tau adik saya bahwa ada pelaku yang mencari kami," kata dia.

Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Polisi akhirnya meringkus Dani Andika dan sempat melumpuhkan kakinya dengan senjata api agar tidak melarikan diri.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan, Dani dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 353 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

"Tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dan pasal 353 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, " ujar Haryo. (Sriwijaya Post/Tribun Medan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan