Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu Hamil di Kota Baubau yang Dilakukan Suami
Selama pernikahan mereka selalu terjadi pertengkaran, yang mana pertengkaran tersebut selalu terjadi kekerasan yang dilakukan LN terhadap korban MS
LN dipersangkakan Pasal 338 yang berbunyi dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan yang menghilangkan jiwa orang lain, dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Pasal ini subsider Pasal 351 ayat 3, subsider Pasal 351 ayat 1 yang berbunyi dengan sengaja melakukan kegiatan memukul, menempeleng atau menusuk, mengiris dan lain-lain serta merusak kesehatan dan atau penderitaan orang lain dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara.
Kemudian, Bungin menambahkan dalam kasus ini sudah sebanyak 11 orang saksi yang diperiksa yang sementara ini akan berkembang lagi.
"Sejauh ini sudah 11 orang saksi yang kami periksa, tapi ke depannya masih dapat berkembang," pungkasnya.
Sementara itu, dalam konferensi tersebut turut hadir pelaku LN yang mengaku menyesal dan siap menjalani hukuman sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Terungkap Motif Suami Diduga Bunuh Istri yang Sedang Hamil di Baubau Sulawesi Tenggara
Sumber: Tribun Sultra
Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pengacara Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Sosok Iwan, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Kafe Wonosobo, 4 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.