Polisi Bongkar Mafia Gas Elpiji di Tangerang, Pelaku Untung Rp743 Miliar selama 2 Tahun Beroperasi
Polisi telah mengamankan tersangka yang berinisial HR (40) dan SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29)
Saat ini lanjut Abdul Karim, polisi masih melakukan pengejaran pada 15 tersangka lain, yakni, SR, BD, RY, BD, FJ, FZ, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD dan AN.

"Selama dua tahun melalukan penyuntikan mereka berpindah-pindah lokasi, mulai di Parigi, Kota Tangerang, Cipete, Jakarta Selatan dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang," jelasnya.
Akibat perbuatanya, Polda Banten menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya. (Tribun Banten/Ahmad Haris)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Raup Omset Rp 1,05 Miliar per Hari, Mafia Gas Elpiji Dibongkar Polisi Setelah Dua Tahun Beroperasi
Sumber: Tribun Banten
Anggaran Perjalanan Dinas Tangsel Rp 117 M Jadi Sorotan, Leony akan Dialog dengan Wali Kota |
![]() |
---|
Jelang Persita vs Persib di Super League, Kabar Baik Marc Klok untuk Pangeran Biru |
![]() |
---|
Tanggapan Bojan Hodak Venue Laga Persita vs Persib Jadi di Bali: Tidak Masalah, Kami Siap |
![]() |
---|
Leony Tunggu Undangan Dialog dengan Walkot Tangsel usai Kritik soal Anggaran: Ada yang Lebih Penting |
![]() |
---|
Keroyok Driver Ojek Online di Jatiuwung Tangerang, 5 Orang Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.