Senin, 29 September 2025

Pria di Langkat Ngamuk dan Acungkan Parang ke Wanita Penagih Utang, Korban Dikejar hingga Terjatuh

Video dugaan penganiayaan seorang pria kepada seorang wanita yang berprofesi sebagai penagih utang beredar di media sosial.

KOLASE TRIBUNNEWS.COM
(Kiri) S, pelaku penganiayaan saat ditangkap. (Kanan) Tangkapan layar video saat kejadian dugaan penganiayaan seorang pria kepada seorang wanita yang berprofesi sebagai penagih utang di Langkat, Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Video dugaan penganiayaan seorang pria kepada seorang wanita yang diduga berprofesi sebagai penagih utang, beredar di media sosial.

Dalam video tersebut menunjukkan seorang pria berkaus merah mengacungkan senjata tajam jenis parang kepada seorang wanita.

Ia marah karena diduga kesal saat ditagih utang.

Terlihat juga korban terjatuh karena dikejar.

Mengutip Tribun-Medan.com, kejadian tersebut bertempat di Desa Pematang Cengal, Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara.

Baca juga: Perilaku Debt Collector Sudah Keterlaluan, OJK Banjir Aduan Warga

Mulanya, ada dua wanita yang sedang menunggu di luar rumah.

Lalu dari dalam rumah, seorang pria datang membawa parang sambil marah-marah.

Petugas penagih utang yang berada di atas motor pun terkejut karena pria berkaus merah terus mengayunkan parang ke arah mereka.

"Tolong Pak, Pak, Pak tolong Pak," teriak wanita lain yang merekam.

Setelah ditelusuri, ternyata peristiwa tersebut terjadi Sabtu (9/12/2023) lalu.

Pelaku berinisial S tersebut mengamuk dan mengibaskan sajam ke motor korban berinisial DY.

Hal tersebut dikonfirmasi Kasi Humas Polres langkat, Iptu Rajendra Kusuma.

Ia mengatakan, korban mulanya datang ke rumah S untuk menagih angsuran.

Angsuran tersebut ditagih lantaran sudah satu minggu istri S tak mengangsur.

pria di langkat ngamuk ke penagih utang
Tangkapan layar

Baca juga: Debt Collector Tembaki Nasabah, Polisi Ungkap Kepemilikan Airsoft Gun, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

"Kejadian ini berawal pada saat korban datang ke rumah S untuk menagih angsuran utang selama satu minggu yang belum dibayar oleh istri pelaku," ujarnya seperti yang diwartakan Tribun-Medan.com.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan