Senin, 29 September 2025

Pimpinan Komisi III DPR Desak Bapak Rudapaksa Anak Kandung hingga 31 Kali di Garut Dihukum Mati

Sahroni mengaku bahwa rasa kemanusiaannya sangat terusik mendengar kasus. Sebab itu, Sahroni meminta pelaku diberi hukuman berat.

Penulis: Chaerul Umam
dok. kompas
Ilustrasi pencabulan anak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram dengan kasus seorang ayah, Ade Sumarna (40), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang tega mencabuli anak kandungnya, 14 tahun, hingga 31 kali selama setahun terakhir.

Aksi bejat sang ayah terungkap karena sang istri, ibu kandung korban, melaporkan hal tersebut ke Polsek Wanaraja.

Sahroni mengaku bahwa rasa kemanusiaannya sangat terusik mendengar kasus. Sebab itu, Sahroni meminta pelaku diberi hukuman berat.

“Tanpa bertele-tele, saya minta polisi berikan hukuman berat kepada pelaku, bahkan hukuman mati layak dipertimbangkan. Karena rasa kemanusiaan saya dan masyarakat Indonesia sangat terciderai melihat kasus bejat ini. Pelaku bahkan tak layak disebut sebagai seorang ayah, penjahat dia sudah,” kata Sahroni dalam keterangannya Senin (4/12/2023).

Sahroni juga meminta pihak kepolisian turut memperhatikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban. 

Dia juga meminta kerahasiaan identitas korban turut dijaga sebaik mungkin.

“Bayangkan, anak usia 14 tahun mengalami kejadian seperti ini, benar-benar di luar akal sehat manusia. Karenanya, saya minta seluruh pihak terkait, mau itu kepolisian, Kemen PPPA, segera berikan perlindungan, pengobatan, dan pendampingan terhadap korban. Jaga kerahasiaan identitasnya, sebisa mungkin pulihkan kondisi korban,” ujar Sahroni.

Sahroni menambahkan, dirinya tidak akan menerima jika kasus ini bergulir lambat, atau bahkan damai.

“Saya ingatkan, tidak ada kata damai dalam kasus kejahatan seksual semacam ini. Saya akan pantau prosesnya untuk memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya,” tandas Sahroni.

Baca juga: Kronologi Terapis Spa di Legian Bali Cabuli Gadis Australia hingga Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Polsek Wanaraja, pada Kamis (30/11/2023), meringkus Ade Sumarna (40), warga Kecamatan Wanaraja Garut yang tega mencabuli gadis kecilnya, hingga 31 kali dalam kurun waktu satu tahun.

Aksi bejat sang ayah tersebut, dilaporkan istrinya, ibu kandung korban ke Polsek Wanaraja. 

Mendapat laporan tersebut, pelaku lalu diringkus petugas di rumahnya, pada Kamis (30/11/2023).

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa kasus dugaan pencabulan ayah terhadap anak kandungnya tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut

Sang ayah yang jug pelaku, mengakui pencabulan tersebut dan kini meringkuk di sel Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan