Kamis, 2 Oktober 2025

Selama 4 Tahun Gadis di Probolinggo Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Begini Modus Pelaku

Tersangka nyelonong masuk ke kamar korban dan begitu masuk kamar korban, tersangka berlagak perhatian.

Editor: Eko Sutriyanto
ist
ilustrasi pencabulan - NS (34) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo tega mencabuli anak tirinya berinisial  Z hingga sebanyak 20 kali.  Tersangka melakukan aksi pencabulan kepada anak tirinya sedari tahun 2019-2023 atau sejak Z berusia 9 tahun hingga menginjak 13 tahun.  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nestapa Gadis Probolinggo Dapat Perlakuan Bejat Ayah Tiri Bertahun-tahun, Air Putih Jadi Modus

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved