Sabtu, 4 Oktober 2025

Pensiunan Polisi Teror Warga di Bali, Kirim Surat Kaleng Berisi Peluru, Minta Uang Rp7,5 Miliar

Berikut fakta-fakta pensiunan polisi teror warga di Bali. Pelaku minta uang Rp7,5 milar karena sakit hati kepada korban.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Pelaku Ketut Asa Saat digiring jajaran satreskrim Polres Badung pada Selasa 28 November 2023 dan (Kanan) Peluru aktif yang digunakan untuk meneror. Berikut fakta-fakta pensiunan polisi teror warga di Bali. Pelaku minta uang Rp7,5 milar karena sakit hati kepada korban. 

Polres Badung yang mendapatkan laporan soal aksi teror kemudian melakuan pendalaman.

Hasilnya seorang pensiunan polisi bernama Ketut Asa berhasil ditangkap pada Senin (27/11/2023) kemarin.

Ia tercatat sebagai warga Banjar Dauh Peken, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkap fakta, pelaku dan kedua korban saling kenal.

Sementara motif pelaku melakukan aksi teror dilatarbelakangi permasalahan pribadi.

"Jadi motif pelaku ini sakit hati dan ekonomi karena pelaku tidak diberikan pekerjaan oleh korbannya," katanya dikutip dari Tribun-Bali.com.

Jaya lalu membeberkan asal muasal peluru aktif milik pelaku.

Ketut Asa mendapatkan peluru saat masih berseragam Polri aktif.

Ia pernah bertugas sebagai anggota kepolisian di Sumba Barat.

Saat penggeledahan, polisi menemukan peluru aktif lainnya.

"Bahkan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku diamankan juga ditemukan 25 butir peluru aktif," beber Jaya.

Baca juga: Pensiunan Polisi AS Ngamuk di Bar setelah Cekcok dengan Istri, Tembak Mati 3 Orang

Dijerat pasal berlapis

Pelaku Ketut Asa Saat digiring jajaran satreskrimPolres Badung pada Selasa 28 November 2023.
Pelaku Ketut Asa Saat digiring jajaran satreskrim Polres Badung pada Selasa 28 November 2023. (Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta)

Polisi menjerat Ketut Asa dengan pasal berlapis terkait kasus aksi teror ini.

Pertama pelaku disangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak dengan ancaman maksimal hukuman mati/penjara seumur hidup/20 tahun penjara.

Selain itu juga disangkakan pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun.

Terakhir disangkakan pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 1 Tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved