Kasus Pencabulan 2 Bocah di Lampung Terungkap, Pelaku Pria Berusia 56 Tahun
Tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tua kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara
Editor:
Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi borgol - Dua bocah di Lemong, Pesisir Barat menjadi korban asusila seorang kakek bejat.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Pesisir Utara guna pengembangan lebih lanjut," ujar Alsyahendra.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 2 Bocah 6 Tahun di Lemong Pesisir Barat Jadi Korban Asusila Kakek Bejat
Sumber: Tribun Lampung
Baca Juga
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Kamis, 18 September 2025: Hujan Ringan di Pagi Hari |
![]() |
---|
Di Lampung Terseret Dugaan Penganiayaan kini Irjen Krishna Murti Disebut Berselingkuh dengan Polwan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Besok Kamis, 18 September 2025, BMKG: Pagi Bercuaca Cerah Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Rabu, 17 September 2025: Pagi Hujan, Siang sampai Malam Berawan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Besok Rabu, 17 September 2025, BMKG: Diguyur Hujan dari Siang hingga Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.