Pelihara Buaya, Pria di Tulungagung Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi: Bisa Didenda Rp 100 Juta
Pihak Satreskrim Polres Tulungagung pun menyita buaya jenis buaya muara (crocodylus porosus) dan buaya irian (crocodylus novaeguineae).
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Yusuf.
Pihak kepolisian lantas berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau.
"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.
Atas insiden ini, AS dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pelihara 2 Buaya dan Landak, Pria Tulungagung Jadi Tersangka, ini Ancaman Hukumannya
Sumber: Tribun Jatim
Baca Juga
Dikira Hanyut di Sungai Brantas, Gunawan Ternyata Santai di Desa: Tim SAR Sudah Sisir Sungai 25 Km |
![]() |
---|
Bayi Baru Lahir Dikubur Ibunya di Tulungagung Jatim: Korban Sempat Hidup dan Diberi Susu UHT |
![]() |
---|
Korban Belum Sadar, Motor Sudah Dibawa Kabur Penolong Palsu |
![]() |
---|
Mayat Bayi Dalam Karung Ditemukan di Lubang Buaya Jakarta Timur, Polisi Ungkap Kronologi |
![]() |
---|
Pemuda Usia 23 Tahun di Lembata NTT Tewas Diterkam Buaya Saat Cari Ikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.