Minggu, 5 Oktober 2025

Pelihara Buaya, Pria di Tulungagung Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi: Bisa Didenda Rp 100 Juta

Pihak Satreskrim Polres Tulungagung pun menyita buaya jenis buaya muara (crocodylus porosus) dan buaya irian (crocodylus novaeguineae).

Tangkapan layar video Jurnalisme warga/ Afrianto Eko
Ilustrasi Buaya Muara 

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 100 juta.

Sementara Hendri mengaku sudah memelihara buaya dan landak itu selama 7 tahun.

Setiap dua minggu sekali, reptil puncak predator ini diberi makan satu ekor ayam.

“Makannya dua minggu sekali, kalau setiap hari malah tidak mau makan. Makanannya ayam,” katanya.

Selama ini Hendri mengaku sudah berusaha menawarkan dua buaya itu kepada siapa saja.

Namun tidak ada satu pun yang mau mengambil dua biaya itu karena dianggap ukurannya sudah terlalu besar.

Kini akhirnya kedua binatang buas itu diambil alih oleh BKSDA.

Baca juga: Kemunculan Buaya di Bawah Jembatan Kaca Sungai Cisadane Kejutkan Warga Tangerang

Pria di Kaltim Pelihara Harimau dan Macan Dahan

Pria di Samarinda, Kalimantan Timur pelihara harimau dan macan dahan.

Bahkan, macan yang dipelihara pria berinisial AS tersebut menerkam ART-nya hingga kehilangan nyawa.

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian pun memeriksa AS.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi langsung menetapkan AS sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo.

"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," ujarnya seperti yang diwartakan TribunKaltim.co.

Saat penyelidikan, ternyata AS memelihara harimau tanpa adanya izin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved