Dana Desa sebesar Rp131 Juta Dirampok, 3 Orang di Sumut Diringkus dan Terancam 7 Tahun Penjara
Meski telah meningkap tiga orang, polisi masih memburu satu orang lainnya yang turut melakukan perampokan.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi ringkus tiga pelaku merampokan dana desa di Sumatera Utara.
Ketiganya merampok dana desa pada Oktober lalu yang nilainya ratusan juta rupiah.
Tiga orang tersebut berinisial HZ, RN, dan NH.
Meski telah meningkap tiga orang, polisi masih memburu satu orang lainnya yang turut melakukan perampokan.
“Ini terkait pencurian dana desa Aek Unsim, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Kita tidak ketahui pelakunya. Kita hanya menggunakan pentunjuk dari CCTV. Ini telah dilaporkan pada bulan Oktober 2023,” ujar Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan, Rabu (22/11/2023).
“Awalnya laporan ini dibuat di Polsek Balige lalu kita ambil alih. Kejadiannya, pada hari Selasa (3/10/2023) pukul 13.20 WIB. TKPnya Jalan Lintas Tarutung, Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba,” sambungnya.
Baca juga: Polisi Masih Buru Dalang Perampokan Minimarket di Wilayah Cilandak Jakarta Selatan
Selanjtunya, ia menjelaskan kerugian pelapor yang merupakan dana desa yang baru saja diambil dari bank sebesar Rp 131.062.000.
“Kerugian dana desa tersebut, uang sebesar sekitar Rp 131 juta. Awalnya kita kesulitan dalam penyelidikannya dan kita minta bantuan dari Dirkrimum Poldasu melalu Jataranras Poldasu,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan soal inisial ketiga tersangka.
“Kita olah TKP di tempat yang sama. Kita dibantu satu tim dari Polda untuk penyelidikan di TKP. Ternyata, penyelidikan membuahkan hasil, menangkap 3 orang tersangka. Tersangkanya adalah HZ (41), seorang pria yang mocok-mocok dan tinggal di Provinsi Sumatera Selatan,” sambungnya.
“Tersangka kedua berinisial RN (29), seorang pria mocok-mocok yang beralamat di Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka ketiga berinisial NH (36), seorang pria wiraswasta dari Sumatera Selatan,” ungkapnya.
“Barang yang kita sita dari pelaku adalah jaket, kemeja, ransel, HP, buku tulis, sepeda motor dan helm,” tuturnya.
Ketiga tersangka diberikan sanksi hukuman 7 tahun penjara.
“Kita berikan sanksi sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rampok Dana Desa dari Mobil, 3 dari 4 Tersangka Diringkus Polres Toba, Ketiganya Warga Sumsel
Sumber: Tribun Medan
Jejak Terakhir Yuda Sebelum Ditemukan Tewas dalam Pohon Aren, Keluarga Yakin Anak Mereka |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Hari Ini, Selasa 16 September 2025: Hujan Ringan pada Sore Hari |
![]() |
---|
4 Fakta Pria Beristri Siram Wajah Wanita Simpanan Pakai Air Keras di Padangsidimpuan, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
3 Fakta Pensiunan Guru Dibunuh di Karanganyar: Mertua Pelaku Tetangga Korban, Diduga Dirampok |
![]() |
---|
Hutan untuk Rakyat, Menhut Serahkan 8,4 Juta Hektare ke 1,4 Juta KK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.