Jumat, 3 Oktober 2025

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp36 Juta, Kasus Penggelapan di Bali Berakhir dengan Damai

Pria yang dulunya bekerja sebagai karyawan pengantar barang ini bawa kabur uang toko sebesar lebih dari Rp36 juta.

freepik
ilustrasi uang 

Ia mengaku bahwa sebagian dari dana tersebut adalah hasil kecurangan dari owner.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Gede Nuarta Dapat Restorative Justice, Usai Gelapkan Uang Milik Perusahaan

Dan di Tribun-Medan.com dengan judul Viral Karyawan Gelapkan Uang Toko Rp 1,3 M Selama 2 Tahun Kerja, Terbongkar Gegara Sering Flexing

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved