Sabtu, 4 Oktober 2025

ART yang Tewas Diterkam Harimau Tinggalkan 2 Anak dan Istri sedang Hamil

Inilah cerita istri Suprianda, pria yang tewas diterkam harimau milik majikannya saat memberi makan

TRIBUNKALTIM.CO/RITA LOVENIA
Istri dari Suprianda (27), Suwarni (26) saat menunjukkan foto pernikahannya 

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi langsung menetapkan AS sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo.

"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," ujarnya seperti yang diwartakan TribunKaltim.co.

Saat penyelidikan, ternyata AS memelihara harimau tanpa adanya izin.

"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Yusuf.

Pihak kepolisian lantas berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau.

"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.

Atas insiden ini, AS dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.

(Kiri) Macan dahan atau Neofelis Nebulosa di rumah AS. (Kanan) Harimau yang terkam ART
(Kiri) Macan dahan atau Neofelis Nebulosa di rumah AS. (Kanan) Harimau yang terkam ART (KOLASE TRIBUNNEWS.COM)

Baca juga: Harimau Terkam ART di Samarinda, Pemilik Rumah juga Pelihara Macan, Didatangkan dari Jakarta

Pelihara Macan Dahan

Ternyata, hewan buas yang dipelihara AS bukan hanya Harimau.

Pihak Satreskrim Polres Samarinda juga menemukan adanya Macan Dahan atau Neofelis Nebulosa.

"Terkait asal harimau dan macan itu dari keterangan pemilik (AS atau pelaku) dikirim dari Jakarta," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, dikutip dari TribunKaltim.co.

Dua hewan tersebut, lanjut Ary, dipelihara tanpa adanya izin atau ilegal.

AS pun dikenakan pasal berlapis atas kasus ini.

Yakni, tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia seperti yang disebut di Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara," lanjut Kombes Pol Ary Fadli.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Suwarni Punya Firasat, Sebelum Suprianda Diterkam Harimau di Rumah Majikan di Samarinda

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunKaltim.co, Sintya Alfatika Sari/Rita Lavenia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved