Buron Kasus KDRT Ditangkap di Jakarta Timur, Pelaku Aniaya Istri usai Dapat Kabar Perselingkuhan
DPO kasus KDRT di Bogor ditangkap. Pelaku melarikan diri ke rumah saudaranya di Jakarta Timur. Terancam 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menambahkan, kekerasan yang dilakukan tersangka IJ ini tidak sampai menyasar anak-anaknya.
KDRT yang dilakukan pelaku terhadap istrinya ini juga diketahui baru pertama kali dilakukan.
Baca juga: Sosok Dokter Qory, Kisahnya Viral, Kabur karena Jadi Korban KDRT Suami, Lulusan Kedokteran Unsoed
"Informasi yang kami dapatkan baru pertama kali kekerasan ini terjadi, karena kebetulan yang bersangkutan tersangka sebelumnya bekerja sebagai sopir, sudah 1 tahun tidak di rumah," ungkap AKP Teguh Kumara.
Dalam perkara KDRT di Parungpanjang Bogor ini Polisi menyita barang bukti berupa bantal dan sarung bantal dengan bercak noda darah korban.
Atas perbuatannya, tersangka IJ dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih 2 tahun 8 bulan.
Artikel ini talah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dipicu Kabar Istri Selingkuh, Sopir di Parungpanjang Bogor KDRT Istri Sampai Babak Belur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.