Minggu, 5 Oktober 2025

Buron Kasus KDRT Ditangkap di Jakarta Timur, Pelaku Aniaya Istri usai Dapat Kabar Perselingkuhan

DPO kasus KDRT di Bogor ditangkap. Pelaku melarikan diri ke rumah saudaranya di Jakarta Timur. Terancam 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor: Abdul Muhaimin
ist
Ilustrasi penganiayaan. Wanita asal Bogor melaporkan suaminya atas kasus KDRT. Pelaku sempat jadi DPO dan kini telah ditangkap. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial IJ (58) ditangkap di wilayah Cakung, Jakarta Timur usai menjadi buron Polres Bogor.

IJ berstatus DPO lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda mengatakan pelaku ditangkap Satreskrim Polres Bogor pada Senin (20/11/2023).

Pelaku sempat melarikan diri selama tiga hari ke rumah saudaranya.

Dalam perkara KDRT ini Polisi menyita barang bukti bantal dan sarung bantal yang memiliki bercak noda darah korban.

Baca juga: 9 Tahun Jadi Korban KDRT Suami, Dokter Qory Tiba-tiba Ingin Cabut Laporan, Ngaku Masih Sayang Willy

Motif perkara KDRT yang dialami seorang istri berinisial M (52) di rumahnya di wilayah Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor akhirnya terkuak.

Kompol Fitra Zuanda menjelaskan, motif di balik perkara KDRT ini merupakan cemburu yang dirasakan tersangka IJ.

"Tersangka melakukan tindak pidana KDRT dikarenakan tersangka sering mendapat kabar bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria lain sehingga membuat tersangka merasa cemburu," kata Kompol Fitra Zuanda kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Dalam kronologisnya, kata Fitra, pada 14 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB malam, tersangka IJ melihat korban selesai mencuci baju di rumah.

Kemudian tersangka mengajak korban untuk berbicara berdua dengan niat menanyakan terkait kabar perselingkuhan tersebut.

"Namun korban menolak dan merasa kurang enak badan dan menyampaikan untuk berbicara esok hari," terang Kompol Fitra Zuanda.

Baca juga: Tolak Laporan Kasus KDRT, 2 Polisi di Bogor Dimutasi, Pelapor Diminta Pulang Meski Bawa Bukti

Kemudian tersangka IJ menyuruh korban untuk tidur dengannya di kamar, tetapi korban menolak dan memilih tidur di ruang keluarga.

Tersangka pun merasa sakit hati dan tidak lama kemudian dia keluar dari kamarnya menghampiri istrinya lalu melakukan KDRT sampai istrinya babak belur di bagian wajah.

"Tersangka memukul dengan tangan kosong kepada bagian wajah korban saat korban sedang tertidur," kata Kompol Fitra Zuanda.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved