Selasa, 30 September 2025

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Bripda RA Aniaya Mantan Pacar di Makassar

Satreskrim Polresta Makassar tetapkan Bripda RA dan mantan pacarnya jadi tersangka atas kasus penganiayaan.

Istimewa
Ilustrasi polisi - Satreskrim Polresta Makassar tetapkan Bripda RA dan mantan pacarnya jadi tersangka atas kasus penganiayaan. 

Asriana juga menceritakan kronologi dugaan penganiayaan tersebut.

Bermula dari putrinya yang menghubungi UF, pacar baru RA dan terlapor (Bripda RA).

DP meminta bertemu untuk membicarakan mengenai status hubungannya.

Saat di lokasi, ketiganya berada di mobil yang sama.

"Sementara pembicaraan berlangsung korban langsung merampas HP terlapor Bripda RA sehingga terlapor emosi dan langsung melompati korban."

"Sedangkan UF memegang kedua tangan korban kemudian terlapor Bripda RA memukul wajah korban berulang kak yang menyebabkan korban mengalami lebam atau memar di wajahnya," bebernya.

Ia pun berharap, RA bisa diadili sesuai hukum yang berlaku.

"Harapannya saya sebagai ibu, supaya tidak ada kejadian seperti ini dan diadili yang seadil-adilnya buat polisinya (Bripda RA)," harapnya.

Baca juga: Empat Oknum Polisi Diduga Salah Tangkap dan Aniaya Korban Jadi Perhatian, Kapolda Perintah Diusut

Bripda RA Ngaku Diserang Terlebih Dahulu

Bripda RA pun menceritakan apa yang dialaminya.

Anggota Dit Samapta Polda Sulsel ini mengatakan, bahwa dirinya juga mendapat penganiayaan dari DP saat pertengkaran terjadi.

RA juga telah melaporkan DP ke Satreskrim Polrestabes tabes Makassar.

UF, kata RA, juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan DP.

Mengutip Tribun-Timur.com, ia mengatakan, kejadian bermula ketika DP mendatanginya di sebuah kafe.

"Awalnya itu wanita (DP) datangi saya di kafe kemudian wanita DP naik di atas mobil yang saat itu saya bersama UF," kata Bripda RA.

Saat itu, DP meminta RA untuk keluar dari mobil dan diajak bicara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan