Senin, 29 September 2025

Pria di Sukabumi Rudapaksa 2 Anak Kandung Bertahun-tahun, 1 Korban Hamil dan Kabur dari Rumah

Ayah di Sukabumi tega merudapaksa dua anak kandungnya selama bertahun-tahun. Bahkan salah satu korban hamil dan telah melahirkan.

Kolase Tribunnews.com
(Kiri) N, ayah yang tega rudapaksa dua anak kandungnya dan (Kanan) Ilustrasi rudapaksa. 

Hal tersebut menjadi alasan tersangka melakukan rudapaksa terhadap kedua anak kandungnya.

"Salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandungnya," terangnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pria di Medan Terduga Pelaku Rudapaksa Masuk DPO, Pelaku Diduga Hamili Sepupu yang Masih SMP

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar."

"Untuk penerapan pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin) (Kompas.com/Budianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan