Sabtu, 4 Oktober 2025

Wanita Gunungkidul Bunuh Anak yang Baru Dilahirkan Lalu Dibuang di Bengkel, Polisi Lakukan Tes DNA

Jasad bayi malang itu dibuang di teras bengkel motor milik warga setempat yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari kediaman tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunjogja.com/Nanda Sagita
Tersangka I saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Gunungkidul, pada Selasa (7/11/2023). 

Kaus warna kuning, celana panjang berwarna coklat, pakaian dalam warna biru muda, jilbab berwarna coklat, kaus warna biru, serta satu buah kardus.

Sementara itu atas tindakannya tersebut, tersangka dikenai Pasal 80 ayat (3 ) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan aturan pemerintah pengganti UU No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Ibu di Gunungkidul Tega Bunuh dan Buang Bayinya Sendiri Tak Lama Setelah Dilahirkan

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved