Pemilik Kontrakan Tak Menyangka Rumahnya Dijadikan Pabrik Pembuatan Keripik Pisang Narkoba
Penggerebakan dilakukan pada Kamis (2/11/2023) malam kemarin denga melibatkan beberapa personel gabungan Mabes Polri dan Polda DIY.
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Bareskrim Polri turun langsung menggerebek dan mengusut keripik pisang narkoba yang diproduksi sebuah pabrik rumahan di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Penggerebakan dilakukan pada Kamis (2/11/2023) malam kemarin dengan melibatkan beberapa personel gabungan Bareskrim Polri dan Polda DIY.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di lokasi mengatakan tempat produksi narkotika di Baturetno itu bertempat disebuah rumah kontrakan.
Menurut Wahyu, harga keripik pisang narkoba tersebut berbeda-beda, sesuai dengan besar atau beratnya kemasan.
Diketahui, kemasan keripik pisang narkoba itu mulai dari 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, hingga 500 gram.
Adapun harganya bervariasi antara Rp1,5 sampai Rp6 juta.
Selain menjual keripik pisang narkoba, kata Wahyu, pabrik rumahan tersebut juga menjual Happy Water yang mengandung narkoba.
Harganya dibanderol senilai Rp1,2 juta.
Untuk memasarkan keripik pisang dan cairan Happy Water mengandung narkoba itu, para pelaku memanfaatkan media sosial.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan pabrik yang memproduksi cairan Happy Water dan keripik pisang narkoba itu baru berjalan sekitar sebulan sebelum akhirnya terbongkar polisi.
Pemilik Kontrakan Tak Menyangka
Pemilik kontrakan yang menjadi rumah produksi narkotika di Padukuhan Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Wahyuni (66), terkejut dengan adanya pengungkapan kasus produksi narkotika.
Produksi narkotika itu dilakukan oleh tersangka R yang merupakan pendatang dari DKI Jakarta dan tinggal di Padukuhan Pelem Kidul sejak kurang lebih sebulan yang lalu.
"Saya terkejut tiba-tiba ada pengungkapan tempat produksi narkotika di rumah kontrakan saya.
"Karena selama ini saya kira yang ngontrak itu cuma tidur saja," katanya kepada wartawan di kediamannya yang tak jauh dari tempat kontrakan tersangka R, Jumat (3/11/2023).
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman |
![]() |
---|
Penjelasan Kuasa Hukum soal Vonis Fariz RM Terkait Kasus Narkoba, Singgung Pengajuan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Perjalanan Fariz RM Empat Kali Terseret Kasus Narkoba, Terakhir Berujung Vonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.