Keripik Pisang Narkoba di Jogja Dijual Mulai Rp1,5 Juta per Bungkus, Ini Kata Wabub Bantul
Ini ada berbagai kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram dan 50 gram. Harga bervariasi dari Rp1,5 juta sampai Rp6 juta, ujar Kabareskrim
Joko Purnomo selaku Wakil Bupati Bantul mengungkapkan, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk membantu aparat kepolisian menginformasikan apabila terjadi sesuatu yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
"Berkaitan tentang itu (penangkapan tersangka produksi narkoba), tentunya kami berharap kepada masyarakat, bapak-bapak RT, dukuh, terutama kepada jaga warga yang ada di wilayah Kabupaten Bantul bisa membantu informasikan kepada aparat kepolisian seandainya di lingkungan kita ada sesuatu yang mencurigakan," katanya kepada Tribunjogja.com, Jumat (3/11/2023).
Pihaknya juga berterima kasih atas kerja cepat aparat berwajib saat mengungkap peredaran narkoba di wilayah Bantul.
"Karena, mereka cepat dalam melakukan tindakan menangkap dan sekaligus menggrebek tersangka (produksi dan pengedar) yang ada di wilayah Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul,"
"Tentunya itu adalah salah satu kinerja dari kepolisian kita yang sangat luar biasa. Berpihak kepada masyarakat dan berpihak kepada negara," tandas Joko.

Baca juga: Keripik Pisang dan Happy Water Rasa Narkoba Dijual Rp6 Juta per Bungkus, Gubernur DIY Buka Suara
8 Orang Diamankan
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkapkan, pengungkapkan pabrik narkotika di bantul bermula saat tim dari Satgas Pemberantas Narkotika Mabes Polri mencurigai ada keripik pisang dengan harga yang tak lazim.
Pihaknya lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggagalkan transaksi narkotika jenis Keripik Pisang dan Happy Water.
"Ini diawali pengungkapan di Cimanggis, berawal dari hasil operasi siber pantauan didunia maya bahwa ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang," terang dia, dikutip dari TribunJogja.com.
Kripik pisang berkandungan narkotika ini diedarkan melalui media sosial.
Total ada delapan orang yang diamankan, yakni:
1. MAP - Pengelola media sosial
2. D - Pemegang rekening
3. AS - Penjaga dan pengambil hasil prodiksi
4. BS - Pengolah dan distributor
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.