Guru SMK di Medan Rudapaksa Keponakan di Rumah Sejak 2022, Pelaku Tak Mengakui Perbuatannya
Siswi SMP di Medan dirudapaksa paman dan sepupu. Paman korban merupakan guru SMK berstatus ASN. Kasus rudapaksa dilakukan sejak 2022 di rumah pelaku.
Lalu disepakati mereka meminta bantuan hukum ke lembaga perlindungan anak dan lembaga hukum.
Tepatnya pada 21 Agustus 2023, YT resmi melapor ke Polda Sumut pada 21 Agustus 2023 dengan terlapor paman dan sepupunya.
"Setelah berunding sehingga kami memutuskan untuk melapor,"ungkap YT.
Ia diduga dilecehkan dan dirudapaksa oleh SND sejak kelas VI SD sampai 21 April 2023 atau kelas III SMP.
Artinya, anak pertama dari MRD telah merudapaksa sepupunya selama hampir 3 tahun.
Hal ini dilakukan SND pada sore hari, saat rumah kosong ayah dan ibunya tak ada sementara korban sendirian.
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Tarakan Jadi Korban Rudapaksa 2 Pria Kenalan Ibunya
"Sejak SD sekitar kelas VI dia dilecehkan SND," katanya.
Kemudian, kebejatan MRD diduga berlangsung sekitar pada 12 Juli 2022 sampai 13 Agustus 2023.
Saat itu MRD merudapaksa korban hanya beberapa hari setelah dia pulang berhaji bersama sang istri.
Dari pengakuan korban, MRD memerkosa keponakannya pada malam hari. Sementara anak pertamanya bernama SND pada sore hari.
"Si paman ini waktu korban kelas 2 SMP, sekitar tahun 2022. Itu kejadian sepulang tersangka pulang berhaji sama istrinya."
Terpisah, Kepala Sekolah SMK Negeri 14 Medan Andriyanti Pasaribu mengaku belum mengetahui salah satu tenaga pengajarnya ditangkap Polisi.
Ia sendiri mengaku terkejut mendengar MRD ditangkap Polisi atas dugaan rudapaksa.
Baca juga: Bripda FA Dipecat dari Polisi, Dilaporkan Mantan Pacar Atas Kasus Rudapaksa, Terancam Hukuman Pidana
Katanya, pada Selasa tanggal 31 Oktober, MRD memang tidak masuk mengajar tanpa alasan.
Pihak SMK Negeri 14 Medan juga mengaku sudah berulang kali menghubunginya dan keluarga, tapi tidak ada respon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.