Selasa, 30 September 2025

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Benda yang Digunakan untuk Membunuh Tuti dan Amalia Belum Terungkap, Alat Bukti Tak Ditemukan di TKP

Polisi masih mencari benda yang digunakan untuk membunuh Tuti dan Amalia. Meski sudah ada 5 tersangka, namun senjata pembunuhan belum terungkap.

Editor: Abdul Muhaimin
Kolase Tribun Jabar
Yosep Hidayah dan M Ramdanu tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu 

Rumah Yoris dan Mulyana Digeledah

Polda Jabar melakukan penggeledahan di rumah Yoris, anak Yosep yang menjadi tersangka kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat, Selasa (31/10/2023).

Rumah adik Yosep, Mulyana juga digeledah untuk proses penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi dua tahun lalu.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan tak menjelaskan barang yang diamankan dalam penggeledahan di rumah Yoris dan Mulyana.

Polda Jabar kemudian melakukan penggeledahan di lokasi pembunuhan dan yayasan pendidikan yang didirikan Yosep.

Baca juga: Ada Aroma Korupsi di Yayasan Yosep, Ini Temuan Polisi

Tersangka Danu dihadirkan dalam penggeledahan ini.

"Subang, penggeledahan. Ya, Danu," katanya.

Aliran Dana Yayasan Diselidiki

Yayasan Bina Prestasi Nasional yang didirikan oleh Yosep diduga sebagai pemicu kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Kombes Pol Surawan mengaku masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang di Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ada daftar siswa fiktif dan yayasan selama ini menerima aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kita akan komunikasi dengan bank untuk membuka buku rekening sekaligus aliran ke mana," bebernya, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Ada Gunting dan Cutter di Kasus Subang? Polisi Cari Banpol yang Bersihkan Bak Mandi Rumah Tuti

Anak pertama Yosep dari pernikahan dengan Tuti, Yoris Raja Amanullah diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana yayasan.

Saat pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu, Yoris menjabat sebagai ketua yayasan.

Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat menyatakan, kliennya tidak menikmati harta milik kedua korban pembunuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan