Selasa, 30 September 2025

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Benda yang Digunakan untuk Membunuh Tuti dan Amalia Belum Terungkap, Alat Bukti Tak Ditemukan di TKP

Polisi masih mencari benda yang digunakan untuk membunuh Tuti dan Amalia. Meski sudah ada 5 tersangka, namun senjata pembunuhan belum terungkap.

Editor: Abdul Muhaimin
Kolase Tribun Jabar
Yosep Hidayah dan M Ramdanu tersangka pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNNEWS.COM - Benda yang digunakan untuk membunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu belum terungkap.

Kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu menemui titik terang setelah Danu menyerahkan diri ke polisi.

Kini, sudah ada lima orang tersangka yang ditetapkan yakni Yosep, Danu, Mimin serta dua anaknya Arighi dan Abi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan penyidik belum mengungkap secara spesifik benda yang digunakan untuk melakukan pembunuhan pada 18 Agustus 2021 silam.

Baca juga: Update Kasus Subang: Aliran Dana Yayasan Diselidiki, Pihak Yosep Sebut Yoris Kuasai Harta Korban

"Kita tidak menentukan jenisnya apa, itu berdasarkan keterangan."

"Di TKP, kami juga menyusun sketsa sesuai dengan kejadian berdasarkan kesaksian," kata Ibrahim.

Kepolisan Daerah Jawa Barat kemudian melakukan pencarian alat bukti kejahatan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) setelah lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami lakukan pencarian di sekitar TKP, diharapkan menemukan alat bukti," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jawa Barat, di Jatinangor, Sumedang, Selasa (31/10/2023).

Polda Jawa Barat telah mengerahkan personel untuk melakukan pencarian alat bukti itu. Bahkan, pencarian tidak dilakukan sekali.

"Dua kali pencarian," katanya.

Namun, dalam dua kali pencarian itu, belum ada alat bukti yang ditemukan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Yosep Diduga Jadi Eksekutor Kasus Pembunuhan di Subang, hingga Kini Masih Membantah Terlibat

Dua tahun kasus ini ditutupi misteri, Ibrahim Tompo menyebutkan bahwa polisi tidak mau gegabah dalam penanganan kasus.

"Penyidik lebih berhati-hati dalam menerapkan pasal dan menetapkan tersangka,"

"Penetapan tersangka memang perlu proses sesuai norma hukum dan dipertanggungjawabkan agar tidak ada efek," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan