Selasa, 30 September 2025

Kakek di Ende Ditangkap Polisi Karena Cabuli Gadis 12 Tahun, Modus Ajak Bersihkan Masjid 

Kakek berusia 50 tahun di Ende, NTT inisial HH ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan pada gadis 12 tahun di desanya modus bersihkan masjid

DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. Kakek berusia 50 tahun di Ende, NTT inisial HH ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan pada gadis 12 tahun di desanya modus bersihkan masjid 

Tiba-tiba tersangka yang saat itu sedang mengenakan sarung dan tidak mengenakan baju berdiri di depan pintu rumahnya memanggil korban bersama adiknya AF dengan cara bersiul, namun mereka tidak menghiraukannya.

Setelah itu, tersangka HH kembali memanggil dan menyodorkan uang sebesar Rp 50 ribu. Namun korban tak mau menerima uang tersebut. Korban tetap memaksa, namun korban tetap bersikeras menolak.

"Karena tak mau menerima, tiba-tiba tersangka langsung mengangkat kain sarungnya yang mana tersangka tidak mengenakan celana dalam. Tersangka HH menunjukan kemaluannya di depan korban dan adiknya sehingga korban bersama adiknya AF langsung lari pulang ke rumah," ujarnya.

Ia menjelaskan, karena merasa takut, korban baru menceritakan kejadian itu kepada keluarga pada bulan Oktober 2023, padahal kasus tersebut terjadi pada bulan September 2023.

"Terhadap tersangka sudah kita lakukan penangkapan pada tanggal 23 Oktober 2023 pada pukul 18:00 wita oleh anggota PPA Satreskrim Polres Ende," ungkapnya.

Baca juga: Kepala Sekolah dan Guru Pelaku Cabul 12 Siswi Madrasah di Wonogiri Jadi Tersangka

Kepada penyidik, kata Kadiaman, tersangka HH melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur hanya untuk memenuhi hawa nafsunya.

Atas perbuatannya, tegas Kadiaman, dikenakan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perppu Nomor  01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 290 ayat (2) KUHP atau pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kepada tersangka, diancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Cabuli Gadis 12 Tahun di Dalam Masjid, Pria 50 Tahun di Ende Ditangkap Polisi

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved