Senin, 6 Oktober 2025

Aniaya Istri Hingga Tewas Karena Main Tiktok, Suami di Bogor Terancam 7 Tahun Penjara

AP kabur meninggalkan istrinya yang didapati warga muntah-muntah dan sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.

Editor: Erik S
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Pelaku penganiayaan istri hingga tewas diamankan di Mapolsek Bojong Gede. Polisi ungkap motif penganiayaan seorang suami berinisial AP (34) terhadap istrinya sendiri EI (46) hingga tewas di Bojonggede, Kabupaten Bogor karena TikTok dan cemburu. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR.COM - AP (43) yang menganiaya istrinya hingga meninggal dunia di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman 7 tahun penjara.

AP aniaya istrinya karena ditegur main TikTok.

"Penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 (3) dan atau Pasal 338," kata Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Seorang Suami di Bojong Gede Aniaya Istrinya Berujung Tewas, Pemicunya karena Dilarang Main TikTok

Pasal 351 ayat 3 KUHP ini diketahui berbunyi terkait penganiayaan Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Lalu Pasal 338 KUHP diketahui berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang diancam dengan maksimum hukuman 15 tahun penjara.

Kapolsek menerangkan, kejadian ini bermula pada 19 Oktober 2023, korban sang istri berinisial EI menemukan akun Tiktok sang suami atau si pelaku yang isinya terdapat perempuan mantan kekasih si pelaku yang sudah meninggal.

"Kemudian korban mengirim chat kepada suaminya supaya tidak main Tiktok yang isinya perempuan," kata Kompol Robinson.

Sekitar pukul 20.00 WIB si Pelaku AP tiba di rumah dan memarahi istrinya kemudian memukul dan manjambak bertubi-tubi sampai kepala korban dibenturkan ke tembok.

Baca juga: Gara-gara Dilarang Lihat Tiktok, Pria di Kabupaten Bogor Aniaya Istri hingga Tewas

Setelah itu Pelaku AP kabur meninggalkan istrinya yang didapati warga muntah-muntah dan sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.

"Pada Jumat 20 Oktober diduga Pelaku AP diamankan di Perum Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dan dibawa ke Polsek Bojonggede," ungkap Kompol Robinson.

Berita ini telah tayang di TribunnewsBogor berjudul:

Suami Aniaya Istri Sampai Tewas Gara-Gara Main Tiktok di Bojonggede Bogor Terancam 7 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved