Jumat, 3 Oktober 2025

Wanita 19 Tahun Jadi Muncikari di Tanjungpinang Jual Pelajar ke Pria Hidung Belang Tarif Rp 500 Ribu

Polresta Tanjungpinang menangkap muncikari berusia 19 tahun, tawarkan pelajar ke pria hidung belang dengan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Tribun Jatim
Ilustrasi wanita 19 tahun yang jadi muncikari. Polresta Tanjungpinang menangkap muncikari berusia 19 tahun, tawarkan pelajar ke pria hidung belang dengan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah. 

"Terkait kasus ini akan kita lakukan pengembangan untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang di Tanjungpinang," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku NF dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dimana pelaku NF terancam pidana 15 tahun penjara. Pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut.(als)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Wanita 19 Tahun di Tanjungpinang Jadikan Gadis Bawah Umur Sebagai PSK

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved