Selasa, 7 Oktober 2025

Jaminan KPAI Kepada Korban dan Pelaku Perundungan Siswa di Cilacap, Pastikan Hak Terpenuhi

KPAI jamin hak-hak anak yang terlibat dalam kasus perundungan di Cilacap, Jawa Tengah, terpenuhi

Editor: Arif Fajar Nasucha
Ist/TribunBanyumas.com
Korban perundungan di Cilacap (kiri) dan video aksi perundungan yang viral (kanan). 

Dalam klarifikasinya, Wuri mengatakan MK memiliki bakat bela diri sejak kecil.

"Dia (MK) anak yang punya bakatlah, artinya dia di Pramuka ya oke, dia ikut ekstra oke, latar belakangnya dari kecil, makanya di SMP 2 Cimanggu pun pelaku tersebut ikut ektrakurikuler pencak silat," ucap Wuri.

"Pelaku itu pernah mengikuti lomba pencak silat tingkat kabupaten, dan meraih juara 2, jadi prestasi ada," ujarnya.

Pernyataan Wuri pun menuai kecaman, mengingat korban mendapatkan luka cukup parah akibat ulah MK.

Korban pun mendapatkan perawatan di RS Margono, Purwokerto, Jawa Tengah.

Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Wuri Handayani, menjadi sorotan setelah membeberkan sederet prestasi MK, tersangka perundungan yang viral. Ia mengatakan MK memiliki prestasi di bidang pencak silat hingga tilawat Al-Quran.
Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Wuri Handayani, menjadi sorotan setelah membeberkan sederet prestasi MK, tersangka perundungan yang viral. Ia mengatakan MK memiliki prestasi di bidang pencak silat hingga tilawat Al-Quran. (Kolase/TribunJateng.com/YouTube Kompas TV Jateng)

Baca juga: Wakapolres Cilacap Ungkap Kondisi 2 Tersangka Perundungan Siswa SMP

Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mengatakan, korban mengalami patah tulang rusuk.

"Korban mengalami patah tulang di bagian rusuk dan korban juga sudah menjalani MRI (Magnetic Resonance Imaging) karena mengeluh sakit di area belakang telinga dan leher. Kita bersyukur hasil dari MRI tidak ditemukan fraktur tulang,” ungkap Nahar melalui keterangan tertulis, Jum’at (29/9/2023).

Nahar juga mengungkapkan, pihak terkait juga akan melakukan pendampingan psikologis.

"Kami juga memastikan pendampingan psikologis yang sudah diupayakan. Hal ini penting untuk membantu menyembuhkan trauma korban," tutur Nahar.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Pihak kepolisian pun telah menetapkan dua tersangka atas kasus perundungan ini.

Dua pelaku berinisial MK dan WS tersebut kini telah ditetapkan jadi tersangka.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengonfirmasi hal tersebut.

Mengutip TribunBanyumas.com, keduanya ditetapkan jadi tersangka setelah gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap kemarin, Rabu (27/9/2023).

"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved